JAKARTA, KOMPAS.com — Miranda Swaray Goeltom mengaku tidak mempersiapkan langkah apa pun untuk menghadapi proses hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Pasalnya, menurut Miranda, ia sudah menjelaskan semua yang diketahui kepada penyidik KPK dan ketika bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mengenai kasus dugaan suap cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004 .
”Seorang Miranda Goeltom sudah menceritakan semua yang diketahui. Jadi saya tidak merasa melakukan apa pun sejak sekarang sampai sidang nanti,” kata Miranda ketika ditemui di rumahnya di daerah Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2012).
Sama seperti yang diakui selama ini, Miranda mengaku tak tahu-menahu perihal pemberian 480 lembar cek perjalanan senilai Rp 24 miliar untuk sejumlah anggota DPR periode 1999-2004. Dia mengaku baru tahu adanya suap ketika Agus Condro, anggota Fraksi PDI-P waktu itu, mengungkapkan kepada publik Agustus 2008.
Ketika disinggung pertemuannya dengan anggota DPR sebelum pemilihan, menurut Miranda, hal itu lumrah lantaran juga dilakukan oleh calon lain. Dalam pertemuan itu, dia mengklaim tak ada pembicaraan mengenai janji pemberian balas budi jika dirinya terpilih. Bahkan, dia mengaku tidak pernah meminta dipilih.
”Sebagai seseorang yang akan menyampaikan visi dan misi itu sangat lumrah. Saya tidak punya hak memaksa mereka untuk memilih. Tapi kita memiliki ruang untuk menyampaikan visi dan misi agar mereka bisa memahami apa keahlian kita, apakah kita patut untuk dipilih,” katanya.
Dodi S Abdulkadir, pengacara Miranda, mengatakan, berdasarkan fakta di persidangan para terdakwa, tidak ada bukti yang menunjukkan keterlibatan Miranda. Meski demikian, kata dia, dengan penetapan sebagai tersangka, akan membuat kejelasan ada tidaknya keterlibatan kliennya.
”Sejak 2008, Ibu (Miranda) selalu disebut-sebut dan diberi opini yang kurang kondusif baik sebagai profesional maupun guru besar (Universitas Indonesia) yang harus memberi bimbingan. Dengan adanya penetapan tersangka ini, tentunya proses pembuktian akan dilaksanakan dan Ibu dapat kemukakan fakta, diproses, sehingga diputus dengan segera,” kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.