Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Diminta Pelajari Eksaminasi Dudhie Makmun Murod

Kompas.com - 27/01/2012, 20:39 WIB
Maria Natalia

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch memberikan sejumlah rekomendasi hasil pengujian terhadap putusan sidang Politisi PDI Perjuangan Dudhie Makmun Murod yang dianggap janggal secara hukum.

Dudhie adalah terpidana dalam kasus suap cek perjalanan untuk pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom. Ia disidang pada Maret 2010 lalu. Kejanggalan ini diantaranya putusan jaksa penuntut umum yang dinilai tidak optimal dan cermat.

"JPU hanya menjerat dengan pasal 5 ayat 2 dan ayat 2 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang hanya bisa menjerat dengan 5 tahun penjara. Padahal harusnya bisa dengan pasal 12 huruf b dalam undang-undang itu dengan hukuman maksimal 20 tahun," jelas Aktivis ICW, Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (27/1/2012).

Pasal yang tampak lemah ini, kata Febri, tidak bisa membuat para koruptor selain dalam kasus suap cek perjalanan ini jera. Kejanggalan lain, menurutnya, adalah hakim yang mengabaikan fakta. "Kasus ini terlihat hanya sampai pada penerima, karena diabaikan alur pemesanan cek perjalanan dan kesaksian tentang pembelian lahan sawit serta penyerahan pada Ferry Yen," terangnya.

Hakim juga, kata dia, tidak menggali dari sejumlah saksi, di mana pengiriman dana untuk para penerima suap cek perjalanan itu. "Tidak digali lebih jauh, apakah rekening terdakwa yang digunakan untuk menerima dana adalah rekening pribadi atau rekenin fraksi," sambungnya.

Selain itu, kata dia, pertimbangan meringankan dari hakim yang menyebut Dudhie memiliki anak tidak sesuai. Seharusnya sebagai penyelenggara negara ia mendapat pertimbangan memberatkan karena menerima suap tersebut dan membaginya.

"Hakim memberikan pertimbangan seperti itu, padahal seharusnya dia mendapat pertimbangan memberatkan karena sebagai penyelenggara negara dan bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi."

Terakhir, ia meminta KPK perlu melakukan evaluasi terhadap penyidik dan jaksa dalam kasus cek pelawat. Hakim dalam sidang pengadilan tipikor juga diharapkan mematuhi ketentuan KUHAP seperti pemeriksaan saksi yang tidak bersamaan agar tidak saling mempengaruhi. "Hakim juga harus berperan aktif untuk menggali fakta persidangan dalam kasus ini," pungkasnya.

Seperti yang diketahui, Dudhie terseret dalam kasus ini karena ia terbukti menerima cek pelawat senilai Rp 9,8 miliar dan membagikannya kepada sejumlah anggota partai. Keterlibatannya berawal pada Mei 2004 saat Komisi Keuangan dan Perbankan DPR RI melakukan uji kepatutan dan kelayakan tiga calon Deputi Gubernur Senior, yaitu Miranda, Hartadi A Sarwono, dan Budi Rochadi.

Dalam rapat Fraksi PDIP, Ketua Fraksi Tjahjo Kumolo menyampaikan partai memutuskan mencalonkan dan mendukung Miranda. Setelah Miranda menang sejumlah cek perjalanan mengalir sebagai hadiah untuk 15 anggota dewan di komisi tersebut. Dudhie sendiri mendapat jatah Rp 500 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Dorong Pembentukan Pansus, Anggota Timwas Haji DPR RI Soroti Alih Kuota Tambahan Haji

    Dorong Pembentukan Pansus, Anggota Timwas Haji DPR RI Soroti Alih Kuota Tambahan Haji

    Nasional
    Timwas Haji DPR Desak Pembentukan Pansus untuk Evaluasi Penyelenggaraan Haji secara Menyeluruh

    Timwas Haji DPR Desak Pembentukan Pansus untuk Evaluasi Penyelenggaraan Haji secara Menyeluruh

    Nasional
    Puan Sebut DPR Akan Bentuk Pansus Haji, Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji 2024

    Puan Sebut DPR Akan Bentuk Pansus Haji, Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji 2024

    Nasional
    Timwas Haji DPR Imbau Pemerintah Tingkatkan Kenyamanan Jemaah Haji Saat Lempar Jumrah di Mina

    Timwas Haji DPR Imbau Pemerintah Tingkatkan Kenyamanan Jemaah Haji Saat Lempar Jumrah di Mina

    Nasional
    Sandiaga: Sekarang Ekonomi Dirasakan Berat, Harga-harga Bebani Masyarakat...

    Sandiaga: Sekarang Ekonomi Dirasakan Berat, Harga-harga Bebani Masyarakat...

    Nasional
    Terima Keluhan Jemaah Haji, Anggota Timwas Haji DPR: Pemerintah Dinilai Abaikan Rekomendasi DPR

    Terima Keluhan Jemaah Haji, Anggota Timwas Haji DPR: Pemerintah Dinilai Abaikan Rekomendasi DPR

    Nasional
    Zita Anjani Berkurban Dua Sapi di Cipinang, Beri Nama Anyeong dan Haseyo

    Zita Anjani Berkurban Dua Sapi di Cipinang, Beri Nama Anyeong dan Haseyo

    Nasional
    Rayakan Idul Adha, Menko Polhukam Ungkit Pengorbanan untuk Bangsa dan Negara

    Rayakan Idul Adha, Menko Polhukam Ungkit Pengorbanan untuk Bangsa dan Negara

    Nasional
    Paus Fransiskus Akan Kunjungi Masjid Istiqlal Pada 5 September 2024

    Paus Fransiskus Akan Kunjungi Masjid Istiqlal Pada 5 September 2024

    Nasional
    Soal Kans Dampingi Anies pada Pilkada Jakarta, Ida Fauziyah: Belum Membicarakan sampai ke Situ

    Soal Kans Dampingi Anies pada Pilkada Jakarta, Ida Fauziyah: Belum Membicarakan sampai ke Situ

    Nasional
    Pimpinan KPK Dinilai Tak Mau Tangkap Harun Masiku, Bukan Tidak Mampu

    Pimpinan KPK Dinilai Tak Mau Tangkap Harun Masiku, Bukan Tidak Mampu

    Nasional
    Muhadjir: Pelaku Judi 'Online' Dihukum, Penerima Bansos Itu Anggota Keluarganya

    Muhadjir: Pelaku Judi "Online" Dihukum, Penerima Bansos Itu Anggota Keluarganya

    Nasional
    Prabowo Sumbang Ratusan Hewan Kurban, Gerindra: Rasa Syukur Pemilu 2024 Berjalan Lancar

    Prabowo Sumbang Ratusan Hewan Kurban, Gerindra: Rasa Syukur Pemilu 2024 Berjalan Lancar

    Nasional
    Idul Adha, Prabowo Berkurban 48 Sapi ke Warga Kecamatan Babakan Madang, Bogor

    Idul Adha, Prabowo Berkurban 48 Sapi ke Warga Kecamatan Babakan Madang, Bogor

    Nasional
    Golkar Jagokan Putri Akbar Tanjung, Sekar Krisnauli, pada Pilkada Solo

    Golkar Jagokan Putri Akbar Tanjung, Sekar Krisnauli, pada Pilkada Solo

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com