Menurut Miranda, ia tertekan karena proses yang berkepanjangan dan tanpa kepastian dalam kasus dugaan pemberian suap kepada anggota DPR periode 1999-2004 itu, apalagi namanya selalu dikait-kaitkan.
Ia mengakui memang menemui 15 anggota DPR dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) sebelum menjalani uji kelayakan dan kepatutan saat pencalonannya di DPR. Ia menemui anggota parlemen itu karena merasa waktu uji kelayakan dan kepatutan di DPR, yang hanya satu jam, tak cukup untuk menjelaskan visi dan misinya sebagai calon Deputi Gubernur Senior BI.
Ia tidak pernah sendiri mendatangi anggota DPR. Saat itu, ia didampingi empat orang yang tidak dijelaskan secara rinci.
Miranda juga memastikan, ia tak tahu-menahu soal dana, yang diwujudkan dalam cek perjalanan, yang diduga membuat ia lolos menjadi Deputi Gubenur Senior BI. Namun, ia mengaku siap mengikuti semua proses hukum yang akan dilaksanakan KPK.
Dodi S Abdulkadir, penasihat hukum Miranda, menambahkan, ia belum menerima selembar surat pun dari KPK, yang menyatakan kliennya menjadi tersangka. ”Kami siap dan menghormati proses hukum. Kami juga percaya KPK akan menjadikan kasus ini seterang-terangnya sehingga nama Miranda Goeltom tidak diseret terus-menerus,” katanya.
Dodi menegaskan, selama ini informasi yang disampaikan Miranda tidak dianggap sebagai fakta hukum. Dengan adanya persidangan, keterangan Miranda menjadi fakta hukum yang kuat dan tidak terbantahkan tentang apa yang sebenarnya terjadi.
Ia mengakui, Miranda tertekan karena perkara cek perjalanan ini berjalan berkepanjangan tanpa kepastian hukum. Dodi juga yakin KPK di bawah kepemimpinan baru akan membawa kasus ini ke proses hukum seadil-adilnya.
Menurut Dodi, Miranda cukup siap jika KPK melanjutkan langkahnya dengan menahan tersangka. Namun, status tersangka tak bisa menghilangkan asas praduga tidak bersalah terhadap kliennya. ”Penetapan tersangka ini bukan berarti klien kami bersalah. Sebelum dinyatakan pengadilan, semua pihak harus menghormati asas praduga tak bersalah,” katanya.
Ditanya apakah Miranda akan membeberkan pihak yang berada di belakang pemberian suap berupa cek perjalanan kepada anggota DPR itu, Dodi mengatakan, hingga saat ini dan dalam pemeriksaan sebelumnya, kliennya menyatakan tidak tahu-menahu dengan pemberian suap dan asal cek perjalanan itu. ”Klien kami sama sekali tidak tahu-menahu. Ibu Miranda mengikuti proses pencalonan Deputi Gubernur Senior BI seperti mekanisme yang sudah dijalankan,” katanya.
Ina Rahmah, penasihat hukum Nunun, secara terpisah menambahkan, kliennya sudah tahu soal penetapan Miranda sebagai tersangka. Nunun santai saja menanggapi kabar itu. ”Beliau juga bilang, itu terserah KPK,” ungkapnya. (RAY/ONG/BIL)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.