Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Kejar Pemberi Dana Cek Perjalanan

Kompas.com - 27/01/2012, 06:09 WIB

Menurut Miranda, ia tertekan karena proses yang berkepanjangan dan tanpa kepastian dalam kasus dugaan pemberian suap kepada anggota DPR periode 1999-2004 itu, apalagi namanya selalu dikait-kaitkan.

Ia mengakui memang menemui 15 anggota DPR dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) sebelum menjalani uji kelayakan dan kepatutan saat pencalonannya di DPR. Ia menemui anggota parlemen itu karena merasa waktu uji kelayakan dan kepatutan di DPR, yang hanya satu jam, tak cukup untuk menjelaskan visi dan misinya sebagai calon Deputi Gubernur Senior BI.

Ia tidak pernah sendiri mendatangi anggota DPR. Saat itu, ia didampingi empat orang yang tidak dijelaskan secara rinci.

Miranda juga memastikan, ia tak tahu-menahu soal dana, yang diwujudkan dalam cek perjalanan, yang diduga membuat ia lolos menjadi Deputi Gubenur Senior BI. Namun, ia mengaku siap mengikuti semua proses hukum yang akan dilaksanakan KPK.

Dodi S Abdulkadir, penasihat hukum Miranda, menambahkan, ia belum menerima selembar surat pun dari KPK, yang menyatakan kliennya menjadi tersangka. ”Kami siap dan menghormati proses hukum. Kami juga percaya KPK akan menjadikan kasus ini seterang-terangnya sehingga nama Miranda Goeltom tidak diseret terus-menerus,” katanya.

Dodi menegaskan, selama ini informasi yang disampaikan Miranda tidak dianggap sebagai fakta hukum. Dengan adanya persidangan, keterangan Miranda menjadi fakta hukum yang kuat dan tidak terbantahkan tentang apa yang sebenarnya terjadi.

Ia mengakui, Miranda tertekan karena perkara cek perjalanan ini berjalan berkepanjangan tanpa kepastian hukum. Dodi juga yakin KPK di bawah kepemimpinan baru akan membawa kasus ini ke proses hukum seadil-adilnya.

Menurut Dodi, Miranda cukup siap jika KPK melanjutkan langkahnya dengan menahan tersangka. Namun, status tersangka tak bisa menghilangkan asas praduga tidak bersalah terhadap kliennya. ”Penetapan tersangka ini bukan berarti klien kami bersalah. Sebelum dinyatakan pengadilan, semua pihak harus menghormati asas praduga tak bersalah,” katanya.

Ditanya apakah Miranda akan membeberkan pihak yang berada di belakang pemberian suap berupa cek perjalanan kepada anggota DPR itu, Dodi mengatakan, hingga saat ini dan dalam pemeriksaan sebelumnya, kliennya menyatakan tidak tahu-menahu dengan pemberian suap dan asal cek perjalanan itu. ”Klien kami sama sekali tidak tahu-menahu. Ibu Miranda mengikuti proses pencalonan Deputi Gubernur Senior BI seperti mekanisme yang sudah dijalankan,” katanya.

Ina Rahmah, penasihat hukum Nunun, secara terpisah menambahkan, kliennya sudah tahu soal penetapan Miranda sebagai tersangka. Nunun santai saja menanggapi kabar itu. ”Beliau juga bilang, itu terserah KPK,” ungkapnya. (RAY/ONG/BIL)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Wapres Ma'ruf Amin Dorong Hilirisasi Rempah Nasional

    Wapres Ma'ruf Amin Dorong Hilirisasi Rempah Nasional

    Nasional
    Ketum KIM Segera Gelar Pertemuan Bahas Pilkada 2024

    Ketum KIM Segera Gelar Pertemuan Bahas Pilkada 2024

    Nasional
    Pusat Data Nasional Diretas, Pemerintah Dinilai Kurang Peduli Keamanan Siber

    Pusat Data Nasional Diretas, Pemerintah Dinilai Kurang Peduli Keamanan Siber

    Nasional
    Soal Isu Jadi Menlu Prabowo, Meutya Hafid: Hak Prerogatif Presiden Terpilih

    Soal Isu Jadi Menlu Prabowo, Meutya Hafid: Hak Prerogatif Presiden Terpilih

    Nasional
    Benarkan Data Bais Diretas, Kapuspen: Server Dinonaktifkan untuk Penyelidikan

    Benarkan Data Bais Diretas, Kapuspen: Server Dinonaktifkan untuk Penyelidikan

    Nasional
    1.000 Anggota Legislatif Main Judi Online, PPATK: Agregat Deposit Sampai Rp 25 Miliar

    1.000 Anggota Legislatif Main Judi Online, PPATK: Agregat Deposit Sampai Rp 25 Miliar

    Nasional
    Kembali Satu Kubu di Pilkada Jakarta 2024, PKS dan Anies Dianggap Saling Ketergantungan

    Kembali Satu Kubu di Pilkada Jakarta 2024, PKS dan Anies Dianggap Saling Ketergantungan

    Nasional
    PDI-P Gabung, Koalisi Anies Disebut Bisa Unggul pada Pilkada Jakarta

    PDI-P Gabung, Koalisi Anies Disebut Bisa Unggul pada Pilkada Jakarta

    Nasional
    Personel Polri Ikuti Konferensi FBI Asia Pasifik di Vietnam, Bahas Penggunaan Kripto untuk Kejahatan

    Personel Polri Ikuti Konferensi FBI Asia Pasifik di Vietnam, Bahas Penggunaan Kripto untuk Kejahatan

    Nasional
    Grace Natalie Sebut Kebijakan Fiskal Jokowi Akan Berlanjut di Pemerintahan Prabowo

    Grace Natalie Sebut Kebijakan Fiskal Jokowi Akan Berlanjut di Pemerintahan Prabowo

    Nasional
    Jokowi Ungkap Alasan Pemerintah Pusat Selalu Cawe-cawe Untuk Perbaikan Jalan Daerah

    Jokowi Ungkap Alasan Pemerintah Pusat Selalu Cawe-cawe Untuk Perbaikan Jalan Daerah

    Nasional
    Idrus Marham Bantah Koalisi Prabowo Ingin Jegal Anies di Pilkada Jakarta

    Idrus Marham Bantah Koalisi Prabowo Ingin Jegal Anies di Pilkada Jakarta

    Nasional
    Jokowi Ungkap Kementan Akan Penuhi Kebutuhan Pompa untuk 7.600 Hektare Sawah di Kotawaringin Timur

    Jokowi Ungkap Kementan Akan Penuhi Kebutuhan Pompa untuk 7.600 Hektare Sawah di Kotawaringin Timur

    Nasional
    Menko Polhukam Sebut TNI-Polri dan BIN Harus Sakti Jelang Pilkada

    Menko Polhukam Sebut TNI-Polri dan BIN Harus Sakti Jelang Pilkada

    Nasional
    Soal Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Gerindra: Belum Memenuhi Kuota

    Soal Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Gerindra: Belum Memenuhi Kuota

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com