JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi masih terus mengejar penyandang dana cek perjalanan yang dipakai untuk menyuap anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004 dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004. Meski telah menetapkan Miranda Swaray Goeltom sebagai tersangka, pemilik dana cek itu masih menjadi misteri.
KPK memastikan pengusutan kasus itu tidak akan berhenti pada Miranda saja. ”Penyandang dana masih kami gali. Kasus ini masih kami kembangkan. Kami mencoba melihat apakah ada orang lain yang berperan atau tidak. Karena itu, ke depan, kami juga harus mengumumkannya. Kalau tidak ada, kami bilang tidak ada karena ini kepastian hukum bagi orang-orang itu,” kata Abraham Samad, Ketua KPK, di Jakarta, Kamis (26/1/2012).
Abraham, Kamis, memastikan Miranda, yang terpilih sebagai Deputi Gubernur Senior BI pada 2004, menjadi tersangka perkara suap anggota DPR terkait pemilihan itu. Miranda menyusul pengusaha Nunun Nurbaeti yang sudah ditetapkan sebagai tersangka lebih dahulu.
”Dari pengembangan dan telaah yang dalam terhadap kasus cek perjalanan ini, kasus ini kami tingkatkan ke penyidikan terhadap tersangka Miranda,” ujarnya.
Miranda, kata Abraham, berperan membantu dalam penyerahan cek perjalanan kepada anggota DPR periode 1999-2004 terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior BI.
Miranda dijerat oleh KPK dengan Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, yang diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ataupun Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Mengenai alat bukti, Abraham enggan mengungkapkan.
”Itu adalah bagian dari penyidikan sehingga tak bisa disampaikan kepada publik karena akan jadi bahan yang kami sampaikan ke persidangan,” ujarnya.
Miranda masih bebas karena KPK memutuskan untuk tidak langsung menahannya.
”Penahanan itu masalah perkembangan penyidikan. Jika kepentingan penyidikan mengharuskan yang bersangkutan ditahan, dilakukan penahanan. Namun, ada tradisi di KPK, biasanya kalau seorang tersangka dekat dengan penuntutan, yang bersangkutan harus ditahan untuk lebih memudahkan jalannya proses ke persidangan,” kata Abraham.
Miranda tertekan
Miranda mengaku terkejut dengan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK. ”Saya baru tiba dari Yogyakarta. Selama ini saya kooperatif dan selalu datang kalau dimintai keterangan,” ujarnya kepada wartawan di rumahnya di Jalan Sriwijaya, Jakarta.