Ajun Komisaris Besar Sukarman Husain, Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah NTB, mengatakan, ribuan orang itu terus bergerak menuju Rumah Tahanan Bima guna membebaskan 47 tersangka (versi lain 53 tersangka) yang terlibat dalam pemblokiran yang berubah jadi kerusuhan di Pelabuhan Sape Bima, 24 Desember lalu.
Sukarman mengatakan, polisi sudah melakukan tindakan persuasi untuk mencegah massa bertindak anarki. Namun, imbauan dan usaha pencegahan polisi itu tidak digubris massa. Bupati Ferry Zulkarnain sendiri hingga semalam belum bisa dimintai tanggapan.
Sosialisasi kurang
Anggota DPRD Bima, Wahyudin, menyayangkan terjadinya kerusuhan itu. DPRD dan Pemkab Bima ini berkoordinasi mencari jalan keluar yang baik.
Sedangkan Umar Abu Bakar, tokoh masyarakat di Bima, melihat sejumlah keputusan dan langkah yang ditempuh Pemkab Bima terhadap tuntutan warga kurang tersosialisasi dengan baik. Pilihan menunda aktivitas eksplorasi itu, menurut Umar Abu Bakar, justru memberi kesan mengabaikan aspirasi dan tuntutan masyarakat luas, dan dinilai lebih berpihak kepada pemodal.
Gubernur NTB Zainul Majdi melalui Kepala Bagian Humas Pemprov NTB, Lalu M Faozal, menyesalkan kejadian itu. Gubernur sudah berupaya membuka ruang dialog antara Pemkab Bima dan masyarakat, dengan cara turun langsung menemui warga ke Kecamatan Lambu dan Sape. Gubernur juga menempuh upaya terstruktur dan konkret sesuai kewenangannya, seperti bersurat kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Bupati Bima untuk meninjau kembali aktivitas eksplorasi itu.
Menteri ESDM
Di Jakarta, kemarin, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik menghubungi Ferry Zulkarnain dan meminta Bupati untuk mencabut SK yang dipersoalkan itu.
”Saya sudah merekomendasikan kepada Bupati Bima untuk mencabut SK itu. Hari ini (kemarin) seharusnya (Bupati) sudah mencabut SK itu,” kata Jero Wacik dalam jumpa pers 100 hari Kinerja Menteri ESDM, Kamis, di kantor Kementerian ESDM.
Dikatakan, begitu ada kasus kerusuhan dan pembakaran Kantor Bupati Bima, kepala daerah setempat baru mau menandatangani pencabutan SK itu. Jero Wacik menyayangkan lambannya proses pencabutan surat keputusan itu. (RUL/SEM/RAZ/EVY)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.