JAKARTA, KOMPAS.com — Keterlibatan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dalam kasus suap wisma atlet dan kasus-kasus dugaan korupsi yang dilakukan melalui modus penggiringan proyek pemerintah melalui perusahaan bernama Grup Permai sebenarnya bisa dilacak dari pengakuan Yulianis dan Mindo Rosalina Manulang.
Yulianis dan Rosa telah menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dengan terdakwa mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. ”Yulianis juga mengatakan bahwa Anas terlihat beberapa kali bertemu Nazaruddin. Poin ini bisa dihubungkan dengan kesaksian Rosa juga agar kami bisa mengetahui apakah Anas termasuk pemilik Grup Permai juga selain Nazaruddin,” kata peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW), Febri Diansyah, di Jakarta, Kamis (26/1/2012).
Menurut Febri, selain dari soal pemberian gaji Grup Permai kepada Anas, pengakuan Yulianis bahwa Anas beberapa kali bertemu dengan Nazaruddin di kantor membuktikan adanya hubungan erat di antara keduanya dalam mengendalikan Grup Permai. Yulianis dalam persidangan mengungkapkan ada aliran dana ke Anas yang diberikan Rosa, yang berperan sebagai pengusaha, dalam Kongres Partai Demokrat di Bandung tahun 2010 silam.
Menurut Febri, kesaksian Yulianis digabungkan dengan kesaksian Rosa yang menyatakan Anas pernah memiliki Grup Permai menjadi poin penting lainnya untuk ditindaklanjuti KPK.
Febri mengatakan, apa saja yang dilakukan Grup Permai untuk mendapat proyek pemerintah bisa menguak apa saja yang diperoleh Anas dari perusahaan ini. Yulianis di persidangan mengatakan, Grup Permai merupakan perusahaan induk yang biasa menggiring proyek pemerintah.
Istilah menggiring proyek ini diungkapkan Yulianis sebagai bentuk upaya Grup Permai mendapatkan proyek-proyek pemerintah yang dibahas di DPR. Untuk bisa menggiring proyek tersebut Grup Permai harus mengeluarkan uang ke sejumlah anggota DPR yang berperan membahas anggaran proyek tersebut.
Menurut Yulianis, setelah mendapatkan proyek-proyek tersebut, Grup Permai bisa mengerjakan sendiri proyek itu lewat anak perusahaannya atau memberikan kepada perusahaan lain dengan imbalan sejumlah fee.
Metode terakhir diterapkan dalam kasus wisma atlet di mana pengembang proyek PT Duta Graha Indah harus memberi fee kepada Grup Permai melalui Rosa yang saat itu menjadi Direktur Marketing PT Anak Negeri, salah satu anak perusahaan Grup Permai.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.