JAKARTA, KOMPAS.com — Anas Urbaningrum beberapa kali mendapat gaji dari PT Permai Grup, perusahaan milik Muhammad Nazaruddin. Gaji Anas sebesar Rp 20 juta per bulan, sama dengan gaji Muhammad Nazaruddin. Hal itu diungkapkan mantan Wakil Direktur Keuangan PT Permai Grup, Yulianis, saat menjadi saksi bagi Nazaruddin, terdakwa kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (25/1/2012) petang.
Yulianis adalah orang yang mengeluarkan gaji karyawan Grup Permai. Menurut Yulianis, sejak Januari hingga April 2009, dia menitipkan gaji untuk Anas kepada Azis, staf dan juga saudara Anas. "Dari Januari sampai April 2009, saya menitipkan uang kepada Pak Azis, dia itu stafnya Pak Anas. Setelah April 2009, saya berikan kepada Azis, tapi dikembalikan," kata Yulianis.
Bulan berikutnya, karena Azis mengembalikan gaji yang diberikan Yulianis, wanita itu menyerahkan amplop berisi gaji Anas kepada Nazaruddin. "Karena menurut Pak Nazar, gaji Pak Anas (diberikan) melalui Pak Nazar," tambah Yulianis.
Saat ditanya mengapa Anas digaji dari uang perusahaan tersebut, Yulianis mengaku tidak tahu. Dikatakannya, sebelum dia masuk ke PT Permai Grup, awal 2009 itu, sudah ada penjatahan gaji untuk Anas. "Sebelum saya di situ, sudah seperti itu," katanya.
Yulianis juga mengatakan, Anas kerap datang ke kantor Anugerah Nusantara (sekarang Permai Grup) saat masih berlokasi di Tebet, Jakarta Selatan. Biasanya, Anas datang pada hari Jumat dan melakukan ibadah shalat Jumat bersama Nazaruddin. "Bukan maksud mendiskreditkan Pak Nazar, tapi kalau Pak Anas tidak ke kantor, Pak Nazar tidak shalat Jumat," ucapnya yang disusul gelak tawa pengunjung sidang hari itu.
Seusai sidang, Yulianis mengatakan bahwa nama Anas Urbaningrum tidak tercatat dalam akta sebagai pemilik Permai Grup. "Saya bingung, Pak Anas itu katanya ada di akta tapi saya enggak pernah lihat," ungkap Yulianis.
Menurut dia, pemilik perusahaan itu adalah Nazaruddin, istrinya, Neneng Sri Wahyuni, serta saudara Nazaruddin yakni Nasir dan Mujahidin Nur Hasyim. Nama-nama mereka, kata Yulianis, tercatat dalam akta pendirian perusahaan. "Saya baca (aktanya) karena setiap buka rekening di bank saya baca akta-nya," ujar Yulianis.
Namun, sejak 2009, Nazaruddin menghapus namanya, nama Neneng, dan nama Nasir dari akta perusahaan. "Karena beliau akan menjadi anggota DPR di 2009, Nazaruddin, Neneng juga namanya dihilangkan dari akta, Nasir, jadi yang namanya ada di akta itu lebih banyak Pak Hasyim," ucap Yulianis.
Sebelumnya, saat bersaksi di persidangan, Mindo Rosalina Manulang yang juga anak buah Nazaruddin mengungkapkan bahwa Anas Urbaningrum menjadi salah satu pemilik Permai Grup selain Nazaruddin. Menurut Mindo, Anas kerap menghadiri rapat-rapat perusahaan tersebut saat Permai Grup masih berkantor di Tebet.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.