JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Pengawas DPR untuk Pelaksanaan Rekomendasi Panitia Khusus atas Bank Century yang baru terbentuk kembali pada pertengahan Januari lalu, telah melayangkan surat kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Surat yang dikirimkan baru-baru ini, berisikan permintaan agar PPATK membuka aliran dana atau transaksi-transaksi keuangan Budi Sampoerna dari Bank Century periode pencairan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP), dan bailout untuk penyertaan modal sementara (PMS)," ujar salah seorang inisiator hak angket DPR, yang kini menjadi anggota Tim Pengawas DPR, Bambang Soesatyo, kepada Kompas, Sabtu (21/1/2012) sore di Jakarta.
Menurut Bambang, Tim Pengawas DPR penasaran karena hasil audit investigasi lanjutan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan aliran dana dari Budi Sampoerna, di antaranya ke PT Media Nusa Pradana (MNP) yang menerbitkan Koran Jurnal Nasional (Jurnas), tidak diteruskan lagi penelusurannya.
"Akan tetapi, dari Koran Jurnal, BPK tidak menelusuri lagi kemana aliran dana itu mengalir. Padahal, ada informasi aliran dana itu mengalir ke pihak lain untuk maksud tertentu. Nah, inilah yang harusnya dibuka oleh BPK agar tidak ada kecurigaan apapun," tambahnya.
Oleh sebab itu, lanjut Bambang, Tim Pengawas DPR menyurati PPATK untuk menelusuri aliran dana Budi Sampoerna, termasuk yang ke MNP dan selanjutnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.