Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Segera Tindak Lanjuti Rekomendasi TGPF

Kompas.com - 19/01/2012, 21:45 WIB
Yulvianus Harjono

Penulis

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com - Pemerintah diminta segera menindaklanjuti rekomendasi Tim Gabungan Pencari Fakta kasus Mesuji dengan membentuk panitia khusus penyelesaian konflik agraria serta mengaudit perizinan sejumlah perusahaan perkebunan yang di Mesuji yang dinilai bermasalah.

Desakan ini disampaikan sejumlah aktivis mahasiswa yang tergabung di dalam Gerakan Mahasiswa dan Pemuda se-Lampung di Sekretariat Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung, Kamis (19/1/2012). Mereka yang hadir antara lain Humanika, Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI), Persatuan Mahasiswa Khatolik RI (PMKRI), dan Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) .

Menurut Ketua Presidium Humanika Lampung Basuki, konflik masyarakat dan perusahaan di Mesuji sudah saatnya diakhiri, tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Untuk mencapai hal ini, rekomendasi TGPF salah satunya evaluasi perizinan perusahaan , yaitu PT Silva Inhutani Lampung dan PT Barat Selatan Makmur Investindo (BSMI) harus segera dijalankan.

Pengambil kebijakan pun diminta tidak segan mencabut atau melakukan adendum hak guna usaha (HGU) kedua perusahaan ini, jika memang nantinya ditemukan pelanggaran izin dari mereka. "Audit ini sebaiknya dilakukan orang-orang yang independen. Jangan pemerintah atau dari DPR. Jadi, bisa itu dari perguruan tinggi atau lembaga-lembaga bantuan hukum yang netral," tutur Hadi Prayitno dari KAMMI Lampung.

Sementara itu, menurut Falentinus Andi dari PMKRI, kasus Mesuji sebetulnya bisa menjadi momentum pemerintah untuk mulai memenuhi janjinya dalam melaksanakan reformasi agrar ia sesuai Undang-Undang Pokok Agraria. Apalagi, pemerintah sebelumnya pun telah menjanjikan adanya redistribusi agraria bagi petani gurem.

Tetapi, sebelumnya perlu ada pendataan yang baik tentang warga di Mesuji ini. Jangan sampai terjadi, itu (tanah) malah diberikan kepada yang tidak berhak. Ini malah bisa berbahaya, tukas Hadi kemudian. Seperti diketahui, di Register 45 Mesuji saat ini terdapat pula sejumlah oknum calo tanah dan perambah yang kini bermukim di sini.

Jangan dibenturkan hukum

Pemerintah pun diminta tidak terjebak dengan aspek hukum an sicht semata yang selama ini dinilai selalu menguntungkan perusahaan pemilik modal. Hal ini terkait adanya fakta bahwa sejumlah gugatan kasus tanah oleh warga adat , khususnya di wilayah Register 45, selalu dikalahkan di pengadilan.

Jangan masyarakat dibenturkan dengan hukum sendirian. Posisi mereka akan selalu lemah, karena kebanyakan buta hukum. Bahkan, bisa jadi, surat-surat macam sertifikat pun mereka ini tidak punya karena dikerjai oleh oknum-oknum, ujar B asuki kemudian.

Sebelumnya, Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi Lampung Tarmizi Nawawi menegaskan, pengukuran ulang luas izin HGU atas PT SIL dan BSMI tidak bisa sembarangan dilakukan. Harus pula seizin pemegang (HGU) dan diputuskan oleh pengadilan, ujarnya dalam rapat pertemuan membahas kasus tanah di Mesuji dan Tuba, Kamis lalu.

Sementara itu, terkait dugaan aliran dana dari perusahaan dan rekayasa video kematian Made Aste oleh polisi, Kepolisian Daerah Lampung belum bisa dimintai keterangan. Kepala Bidang Humas Polda Lampung Ajun Komisaris Besar Sulistyanin gsih mengatakan, pejabat Polda Lampung, termasuk Kapolda, saat ini masih mengikuti rapat pimpinan di Jakarta.

"Nanti saja keterangannya Senin (23/1/2012) setelah (Kapolda) pulang dari Mabes," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com