Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anas Disebut Ketua Besar

Kompas.com - 17/01/2012, 05:16 WIB

Jakarta, Kompas - Mindo Rosalina Manulang menegaskan, ada jatah untuk Partai Demokrat dalam proyek wisma atlet. Jatah itu diberikan untuk bos besar, ketua, dan ketua besar. Anas Urbaningrum disebut sebagai ketua besar. Politikus Partai Demokrat, Mirwan Amir dan Mahyudin, juga disebut-sebut dalam sidang.

Hal itu terungkap saat Mindo bersaksi dalam persidangan terdakwa kasus wisma atlet lainnya, M Nazaruddin, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (16/1). Sidang dipimpin hakim Darmawatiningsih. Pernyataan itu terungkap saat penasihat hukum Nazaruddin, Elza Syarief, menanyakan isi percakapan Blackberry Messenger (BBM) antara Mindo dan Angelina Sondakh (Angie) yang ada di dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Dalam persidangan kemarin, Mindo yang juga tersangka kasus sama membenarkan isi BBM itu. Saat itu, kata Mindo, Angie meminta uang yang disebutnya dengan istilah apel malang (untuk uang rupiah), apel washington (untuk uang dollar AS), pelumas, dan semangka. Istilah itu digunakan agar tak terlalu vulgar. ”Waktu itu Ibu Angie minta uang ketika sedang pembahasan anggaran Kemenpora. Katanya, butuh uang untuk bisa dapat anggaran. Waktu itu, ia bilang tolong saya dikejar ketua besar,” kata Mindo.

Elza menanyakan siapa yang dimaksud dengan ketua besar. Saat ditanya siapa yang dimaksud bos besar oleh Elza, Mindo mengatakan, hal itu tergantung dari siapa yang menyebut. Apabila yang menyebut bos besar adalah Angie, istilah itu mengacu untuk bos Angie di Badan Anggaran DPR. Jika istilah bos besar digunakan oleh Mindo, hal itu menunjuk pada pemimpinnya di Permai Group.

”Saya ulangi lagi. Ini yang bicara Angie kepada Anda. ’Benar kasih saja dulu ke Bali karena masih banyak yang harus diselesaikan big boss’ (kutipan BBM). Jadi, siapa big boss itu?” tanya Elza. Menurut Mindo, ”Itu katanya jatah Fraksi Partai Demokrat.”

”Jadi, bosnya siapa dari Fraksi Demokrat?” ujar Elza. Mindo menjawab, ”Mirwan Amir (Wakil Ketua Badan Anggaran DPR).”

Elza juga menanyakan tentang siapa yang dimaksud dengan istilah ketua dan ketua besar AU dalam percakapan BBM. Menurut Mindo, istilah ketua mengacu kepada Ketua Komisi X DPR Mahyudin dan ketua besar AU adalah Anas Urbaningrum.

Namun, penasihat hukum Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Patra M Zein, mengatakan, tudingan itu tidak berdasar karena Anas tidak pernah terlibat atau melakukan korupsi. ”Bukan sekali dua kali Nazaruddin menuding Anas. Faktanya, Nazaruddin yang didakwa melakukan korupsi dalam kasus wisma atlet,” kata Patra.

Keluarkan Rp 20 miliar

Mindo menjelaskan, Permai Group yang membawahkan 35 perusahaan mengajukan tender dua proyek, yaitu proyek pembangunan wisma atlet, Palembang, dan proyek Hambalang, Bogor. Untuk kepentingan pemenangan tender itu, Permai Group yang dimiliki Nazaruddin mengeluarkan dana Rp 20 miliar, masing-masing Rp 10 miliar untuk tiap-tiap proyek. Permai Group akhirnya memenangi proyek wisma atlet, sementara proyek Hambalang dikerjakan oleh perusahaan lain.

Dari Rp 10 miliar yang digelontorkan Permai Group, kata Mindo, sebanyak Rp 5 miliar diberikan kepada Angie. ”Diberikan kepada DPR lewat Ibu Angie, melalui orang mereka yang bernama Jefri, Rp 2 miliar dan Rp 3 miliar, pada 2010 antara semester pertama, bulan April,” ujar Mindo.

Uang itu, menurut Mindo, untuk memuluskan proyek wisma atlet yang belum ditetapkan oleh Badan Anggaran DPR. Mindo mengaku tidak melihat langsung pemberian uang tersebut, tetapi mengetahuinya setelah ia mengonfirmasi kepada Yulianis selaku Direktur Keuangan Permai Group. Apalagi, setelah itu dirinya tidak dikejar-kejar lagi oleh Angie. ”Kalau belum, pasti dikejar terus saya,” kata Mindo.

Menurut Mindo, uang Rp 5 miliar itu kemudian diberikan kepada anggota Badan Anggaran, I Wayan Koster. Mindo mengatakan, Koster juga menerima 50.000 dollar AS dari Permai Group.

Terkait proyek wisma atlet itu, Mindo menyebutkan ada komitmen fee 13 persen yang disetujui pada pertemuan di Hotel Sultan antara Wafid Muharram, Nazaruddin, Mindo, Dudung Purwadi, dan Mohammad El Idris. Fee itu dibagi-bagi antara lain kepada anggota DPR 5 persen, Gubernur Sumatera Selatan 2,5 persen, Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet 3 persen, dan sisanya untuk Nazaruddin.

Dalam sidang kemarin, Mindo juga mengungkapkan bahwa Anas merupakan pemimpinnya di PT Anugerah Nusantara pada tahun 2008. Ketika itu PT Anugerah berkantor di Casablanca, Kuningan, Jakarta Selatan. Anas memiliki ruangan tersendiri di lantai 4, satu lantai dengan Nazaruddin.

Namun, Mindo mengaku tidak tahu-menahu apakah Anas masih aktif di PT Anugerah setelah tahun 2009 atau ketika kantor pindah ke Tower Permai di kawasan Mampang, Jakarta Selatan. Mindo mengaku tak pernah bertemu Anas di kantor baru. Namun, ia mengaku sempat melihat kendaraan roda empat dengan bagian akhir nomor polisi ”AU” diparkir di kantor Mampang.

Meski demikian, Mindo membenarkan ketika ditanya apakah istri Anas, Athiyah Laila, berkantor di Tower Permai. Ia mengungkapkan, Athiyah yang merupakan pemegang saham di PT Berkah Alam Berlimpah (anak perusahaan Permai Group) berkantor di lantai 4.

Sidang Nazaruddin, kemarin, terlihat lebih ketat dibandingkan sidang-sidang Nazaruddin sebelumnya. Dua pintu masuk ke ruang sidang di lantai 1 Pengadilan Tipikor dipasangi metal detector. Mindo pun mengenakan rompi antipeluru setelah dirinya diancam dibunuh.

Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Lili Pintauli, mengatakan, pihaknya memang meminta pengamanan sidang diperketat. Pihaknya juga meminta ada alat khusus untuk mencegah masuknya senjata api atau senjata tajam. (ANA/FAJ)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com