Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Ormas dalam Bingkai NKRI

Kompas.com - 17/01/2012, 04:05 WIB

OLEH UMAR SYADAT HASIBUAN

Pascareformasi, publik sering dikejutkan oleh maraknya perilaku anarkistis dari sejumlah ormas yang ada di Indonesia. Publik pun kembali mempertanyakan di mana peran negara.

Tak dapat dimungkiri, pasca- reformasi, posisi dan peran serta kapasitas negara untuk mengevaluasi aktivitas ormas di Indonesia tampaknya masih dipersoalkan. Mengapa negara seakan tak kuasa terhadap aksi anarkistis yang dilakukan sejumlah ormas?

Pada masa Orde Baru, negara dituduh mengooptasi ormas untuk menjaga stabilitas kemapanan rezim politik. Namun, pascareformasi, di tengah menguatnya ruang demokrasi dan kebebasan berekspresi, negara pun ramai-ramai dituduh melalukan pembiaran terhadap aksi anarkistis. Posisi negara terhadap ormas tampak kian dilematis.

Keberadaan ormas memiliki peran penting bagi kelangsungan NKRI. Bahkan, mereka terbukti ikut memiliki andil besar bagi kelahiran NKRI.

Kendati belum memiliki landasan hukum yang jelas, keberadaan ormas selama masa pra-kemerdekaan dan pasca-kemerdekaan sebelum era demokrasi parlementer tampak memiliki peran penting dalam memperkuat fondasi negara-bangsa. Meski belum diatur dalam UU, keberadaan ormas tampak belum menjadi persoalan krusial di dalam panggung kekuasaan politik.

Rezim Orde Baru kemudian memberikan landasan hukum. Melalui UU No 8/1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas), keberadaan mereka pun bahkan mendapatkan sejumlah restriksi. Pada masa tersebut, restriksi ideologi diberlakukan secara ketat melalui asas tunggal Pancasila. Melalui UU tersebut dan PP No 18/1986, pemerintah dapat membekukan pengurus atau pengurus pusat apabila ormas melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum, menerima bantuan dari pihak asing tanpa persetujuan pemerintah, serta memberikan bantuan kepada pihak asing yang merugikan kepentingan bangsa dan negara.

Runtuhnya Orde Baru sejak Mei 1998 menjadi pesta kebebasan bagi ormas di Indonesia. Pesta kekebasan ormas pun sering disalahgunakan sebagian kelompok masyarakat. Kerisauan terhadap peran dan posisi ormas pada akhirnya mendorong kegelisahan pemerintah—sebagai salah satu unsur negara—untuk kembali mencari landasan regulasi yang kuat bagi eksistensi ormas di Indonesia. Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengusulkan kepada DPR agar semua ormas terdaftar. Menurut data yang disampaikan Mendagri, saat ini hanya 2.227 ormas yang terdaftar di Kemdagri.

Mengacu data di Kemdagri, terdapat 6.227 ormas yang tersebar di seluruh Indonesia. Artinya, masih banyak ormas yang menjalankan aktivitasnya, tetapi belum terdaftar. Termasuk sekitar 150 ormas asing yang tercatat di Kementerian Luar Negeri, tetapi enggan melaporkan kegiatan mereka kepada pemerintah.

Bayangan anarkistis

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com