JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bank Artha Graha Cabang Pemuda Arifin Djaja menolak berkomentar seputar pemeriksaannya di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (13/1/2012). Arifin diperiksa selama kurang lebih empat jam sebagai saksi bagi Nunun Nurbaeti, tersangka kasus dugaan suap cek perjalanan.
"Tidak. Tidak," jawab Arifin ketika ditanya seputar pemeriksaannya, Jumat (13/1/2012). Dia bahkan terpaksa menumpang bus umum Kopaja P20 jurusan Senen-Blok M demi menghindari kejaran wartawan sementara mobil pribadinya belum menjemput.
Kasus dugaan suap cek perjalanan ini menyisakan Nunun Nurbaeti sebagai tersangka. Istri mantan Wakil Kepala Polri Komjen (Purn) Adang Darajatun itu disangka memberikan sejumlah cek perjalanan ke anggota DPR 1999-2004 untuk meloloskan Miranda. KPK kemudian mengembangkan perkara ini, menelusuri asal 480 lembar cek perjalanan yang mengalir ke anggota Dewan itu.
Sebelumnya, KPK juga memeriksa pihak Bank Artha Graha antara lain Kepala Divisi Treasury PT Bank Artha Graha, Gregorius Suryo Wiarso; pegawai Bank Artha Graha bagian Treasury, Suparno; dan Cash Officer Bank Artha Graha bernama Tutur.
Nama Bank Artha Graha disebut dalam pusaran kasus dugaan suap cek perjalanan yang juga menyeret lebih dari 30 anggota DPR 1999-2004 ini. Berdasarkan fakta persidangan anggota Dewan yang telah dipidana, cek perjalanan yang menjadi alat suap dalam kasus ini dibeli Bank Artha Graha melalui Bank Internasional Indonesia (BII).
Bank milik pengusaha Tommy Winata itu mengeluarkan cek perjalanan atas permintaan PT First Mujur Plantation and Industry yang mengajukan kredit berjangka ke Bank Artha Graha.
Sejumlah cek senilai Rp 24 miliar itu kemudian diberikan ke Ferry Yen untuk patungan membeli lahan kelapa sawit seluas 5.000 hektar di Sumatera. Entah bagaimana ceritanya, cek itu berpindah tangan ke Nunun, kemudian dialirkan ke anggota DPR.
Selain memeriksa pihak Artha Graha, sebelumnya KPK memeriksa Direktur Keuangan PT First Mujur, Budi Santoso.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.