JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan kasus suap wisma atlet SEA Games yang menjerat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. KPK memulai penyelidikan terkait pengembangan kasus tersebut.
Hari ini, Jumat (13/1/2012), KPK memeriksa Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah, Mohamad El Idris, yang juga terpidana kasus suap wisma atlet. "KPK melakukan pengembangan kasus itu dengan melakukan penyelidikan, kita mintai keterangan El Idris untuk proses penyelidikan wisma atlet," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta, Jumat.
Artinya, jika ditemukan bukti pendukung dalam proses penyelidikan ini, akan ada kasus dugaan korupsi baru yang merupakan pecahan kasus suap wisma atlet serta kemungkinan adanya tersangka baru.
Namun, Johan belum dapat mengungkapkan arah pengembangan kasus ini. Menurut dia, pengembangan kasus berdasarkan fakta persidangan perkara wisma atlet yang didukung dengan bukti lain. "Dari hasil yang muncul di persidangan, tidak hanya itu, intinya pengembangan ini berdasarkan apa yang ada di sidang, wisma atlet," ujar Johan.
Dia juga mengatakan, jika diperlukan, KPK dapat memeriksa nama-nama yang muncul dalam persidangan kasus wisma atlet, seperti Angelina Sondakh, Wayan Koster, atau Anas Urbaningrum.
Seperti diketahui, kasus suap wisma atlet melibatkan Muhammad Nazaruddin, Mindo Rosalina Manulang, Mohamad El Idris, serta Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam.
Keempatnya terlibat suap terkait pemenangan PT Duta Graha Indah sebagai pelaksana proyek wisma atlet. Terkait proyek ini, Nazaruddin pernah mengungkapkan adanya aliran dana Rp 9 miliar ke Badan Anggaran DPR untuk mengamankan anggaran proyek wisma atlet.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.