JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Pengawas (Timwas) DPR untuk Pelaksanaan Rekomendasi Panitia Khusus atas Bank Century, akan mengajukan penetapan ke pengadilan.
Penetapan itu untuk meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan seluruh kertas kerja hasil audit investigasi lanjutan atas aliran dan Bank Century yang tidak wajar, terutama dari BS (Budi Sampoerna) ke PT MNP (Media Nusa Pradana yang menerbitkan Koran Jurnas).
Keputusan itu muncul setelah tim kecil Timwas DPR atas Bank Century melakukan pertemuan di Gedung DPR, Selasa (10/1/2012) sore. Demikian disampaikan anggota Timwas DPR atas Bank Century, Bambang Soesatyo, kepada Kompas, Selasa sore tadi.
"Ini penting untuk mengungkap ada tidaknya aliran dana BS ke pihak-pihak tertentu. Sejauh ini BPK belum mengungkapkan dan belum menelusuri lebih dalam lagi atau melakukan audit forensik, sehingga tidak bisa ditemukan motif tertentu dari penyelamatan Bank Century apakah untuk kepentingan ekonomi atau menyelamatkan dana BS. Sebab, kalau Bank Century ditutup, dana BS Rp 2 triliun juga hangus," kata Bambang Soesatyo.
Sebelumnya, hasil audit investigasi lanjutan BPK yang menelusuri transaksi dan aliran dana Bank Century, hanya berhenti sampai di MNP yang telah menerima dana Rp 100,95 miliar dari BS, melalui anak perusahaannya.
Padahal, seharusnya BPK menelusui aliran dana elanjutnay dari MNP ke pihak-pihak tertentu lainnya untuk membuktikan ada atau tidak adanya motif politik dari pengucuran dana BS ke MNP.
Adanya aliran dana dari BS ke MNP merupakan salah satu dari dua informasi tambahan yang disampaikan BPK, selain 13 temuan yang lama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.