Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua KPU: Pilkada Aceh Takkan Ditunda

Kompas.com - 10/01/2012, 17:59 WIB
Hindra Liu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum Abdul Hafiz Anshari menegaskan, KPU tak akan memperpanjang masa pendaftaran calon dalam Pilkada Aceh, yang ditutup pada 6 Januari 2012 silam. Waktu penyelenggaraan Pilkada tetap dilangsungkan pada 16 Februari 2012.

Hingga masa pendaftaran ditutup, tak ada partai lokal di Aceh yang mengajukan calonnya. "Sampai hari ini tidak ada alasan untuk memperpanjang atau menundanya," kata Abdul kepada para wartawan di Istana Negara, Jakarta, Selasa (10/1/2012).

Berdasarkan peraturan dan perundang-undangan, kata Abdul, hanya ada empat alasan yang memungkinkan pelaksanaan pemilu ditunda. Keempat alasan itu adalah bencana alam, kerusuhan, gangguan keamanan, dan gangguan lainnya.

Gangguan lainnya, menurut KPU, dapat berupa kendala anggaran. Kendati situasi memanas, KPU menilai, situasi di Aceh saat ini masih kondusif. Hari pemilihan dapat tetap dilangsungkan pada 16 Februari 2012.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com