Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa Korupsi Kembali Divonis Bebas di Semarang

Kompas.com - 10/01/2012, 03:34 WIB

Semarang, Kompas - Terdakwa korupsi dalam proyek pembebasan lahan tol SemarangSolo, Agus Soemaniharto, Senin (9/1), diputuskan bebas dari Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang. Sebelumnya, Agus didakwa melakukan penyimpangan dana ganti rugi 98 warga Jatirunggo, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, senilai Rp 13,2 miliar.

Dengan putusan bebas untuk Agus itu, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang tercatat dua kali melepaskan terdakwa korupsi. Oktober 2011, Pengadilan Tipikor Semarang juga membebaskan terdakwa korupsi proyek Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) online Pemerintah Kabupaten Cilacap senilai Rp 16,7 miliar, Oei Sindhu Stefanus

Dalam kasus Agus, majelis hakim yang diketuai Lilik Nuraini dengan hakim anggota Lazuardi Lumban Tobing dan Sinintha Sibarani menyatakan, terdakwa tak terbukti terlibat pemindahbukuan rekening warga Jatirunggo. Agus juga tak bekerja sama dengan pelaku lain mengalihkan uang ganti rugi tanah warga yang lahannya menjadi pengganti tanah Perhutani dalam proyek jalan tol Semarang-Solo.

Lilik menyatakan, Agus hanya terbukti melanggar dakwaan primer yang didakwakan kepadanya. Lilik dan Lazuardi juga menyatakan, perkara terdakwa adalah persoalan jual-beli tanah yang tak terselesaikan. Kasus ini termasuk ranah perdata, bukan pidana. Karena tidak terpenuhi unsur pelanggaran pidana pada perbuatannya, majelis hakim menyatakan Agus tak bersalah.

Namun, dalam perkara itu hakim Sinintha menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion). Menurut dia, Agus menerima dana Rp 3,8 miliar yang berasal dari negara secara tanpa hak. Terdakwa juga dinilai mengalihkan dana negara ke Hamit, terdakwa lainnya dalam kasus ini, sebesar Rp 3,4 miliar juga secara tanpa hak.

”Dengan menerima yang berasal dari dana APBN tahun 2010, terdakwa terbukti memperkaya diri dan memperkaya orang lain sehingga perbuatannya termasuk kategori perampokan uang negara,” ujar Sinintha.

Hakim Sinintha juga menyatakan, akibat perbuatan Agus, negara mengalami kerugian sebesar Rp 13,2 miliar. Terlebih, pihak Perhutani tidak jadi memperoleh lahan pengganti untuk lahan yang terkena proyek jalan tol.

Pada sidang itu, Hakim Lilik dan Lazuardi menyatakan, Agus juga terlepas dari dakwaan subsider yang menjeratnya karena terdakwa bukanlah pejabat negara yang menyalahgunakan tindak pidana korupsi. Dengan demikian, menurut pandangan mayoritas hakim, terdakwa tak memiliki kewenangan untuk menandatangani dokumen pencairan dana. (WHO)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com