Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Sabarno Divonis 2,5 Tahun

Kompas.com - 05/01/2012, 14:19 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Menteri Dalam Negeri, Hari Sabarno, divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran di 22 wilayah Indonesia. Hari dihukum 2 tahun 6 bulan penjara ditambah denda Rp 150 juta yang dapat diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang diketuai Suhartoyo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (5/1/2012). "Mengadili, menyatakan, Hari Sabarno terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 150 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan kurungan 3 bulan," kata Suhartoyo.

Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Hari dihukum 5 tahun penjara ditambah denda Rp 250 juta. Menurut majelis hakim, Hari Sabarno terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama Oentarto Sindung Mawardi selaku mantan Dirjen Otonomi Daerah Depdagri dan Hengky Samuel Daud sebagai pemilik PT Istana Sarana Raya. Tindakan tersebut melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun Oentarto divonis tiga tahun penjara dan telah bebas, sementara Hengky meninggal dunia saat menjalani pidana penjara. Hengky divonis hukuman 18 tahun penjara. Hari menyalahgunakan kewenangannya selaku Menteri Dalam Negeri waktu itu sehingga menimbulkan kerugian negara dan justru memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi.

Berdasarkan fakta persidangan, Hari mengarahkan 22 kepala daerah agar mengadakan mobil pemadam kebakaran dengan spesifikasi yang hanya diproduksi perusahaan milik Hengky. Arahan tersebut disampaikan melalui radiogram yang ditandatangani Oentarto atas persetujuan Hari.

"Hakim berkeyakinan bahwa fakta-fakta hukum tersebut merupakan petunjuk bahwa penerbitan radiogram benar-benar atas persetujuan dan pengetahuan terdakwa," kata hakim.

Purnawirawan jenderal TNI itu juga dianggap menyetujui dan mengetahui penerbitan surat pembebasan bea masuk terhadap 8 unit mobil pemadam kebakaran merek Morita yang diproduksi perusahaan Hengky. Kedua perbuatan Hari itu menguntungkan Hengky.

Dari penjualan mobil kebakaran tipe V 80 ASM ke sejumlah kepala daerah, Hengky memperoleh keuntungan sekitar Rp 86 miliar. Hengky juga diuntungkan Rp 10,9 miliar dari pembebasan bea masuk atas 8 unit mobil tipe V 80 ASM. Keuntungan yang diperoleh Hengky itu kemudian dianggap sebagai kerugian negara.

Selain itu, majelis hakim menilai Hari terbukti menerima mobil Volvo senilai Rp 808 juta yang pembeliannya dibayar oleh Chenny Kolondam, istri Hengky. Chenny juga membayarkan pengerjaan interior rumah Hari senilai Rp 495 juta. Adapun hal-hal yang memberatkan Hari, menurut hakim, adalah perbuatannya tidak mendukung program pemberantasan tindak pidana korupsi yang sedang gencar-gencarnya dilakukan pemerintah. Perbuatan Hari juga merugikan keuangan negara. Hal yang meringankan vonis terhadapnya adalah terdakwa belum pernah dipidana, memiliki jasa pengabdian cukup tinggi di pemerintah, dan berlaku sopan selama persidangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com