Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagi Hasil Migas

Kompas.com - 05/01/2012, 02:06 WIB

Mudrajad Kuncoro

Gugatan uji materi Majelis Rakyat Kalimantan Timur Bersatu atas bagi hasil migas di sidang Mahkamah Konstitusi perlu mendapat perhatian serius.

Kaltim dan daerah penghasil minyak dan gas alam (migas) lain hanya mendapatkan porsi bagi hasil minyak 15,5 persen dan gas 30,5 persen, padahal Aceh dan Papua menikmati bagi hasil migas 70 persen. Sistem desentralisasi yang asimetrik dalam bingkai NKRI mulai dipertanyakan.

Daerah kaya, tetapi miskin

Kaltim adalah contoh provinsi yang mengalami growth without development: pertumbuhan ekonomi daerah memang terjadi, tetapi pembangunan tak dinikmati sebagian besar rakyat. Setidaknya ini tecermin dalam indeks eksploitasi ekonomi, yakni indeks yang menunjukkan ”eksploitasi ekonomi” oleh pemerintah pusat atau investor asing, diestimasi dengan membandingkan PDRB per kapita dengan pengeluaran konsumsi per kapita (Mubyarto, 2005: 174).

Kaltim termasuk 11 provinsi yang indeks eksploitasi ekonominya meningkat selama 1996-2008, bersama daerah kaya sumber daya alam (SDA) lain, seperti Riau, Sumatera Utara, dan Sumatera Selatan. Tingkat eksploitasi ekonomi Kaltim meningkat dari 89 pada 1996 menjadi 90 pada 2002 dan menjadi 93 pada 2008. Artinya, setiap PDRB naik 100, proporsi yang dinikmati rakyat Kaltim hanya 11 persen (1996), 10 persen (2002), dan 7 persen (2008).

Dibandingkan dengan provinsi lain, indeks eksploitasi ekonomi Kaltim paling tinggi selama 2004-2008. Indeks ini menunjukkan ”eksploitasi ekonomi” oleh pemerintah pusat, investor asing, dan kesenjangan pendapatan antara kaya dan miskin di Kaltim sangat tinggi.

Produksi minyak yang disedot dari Kaltim mencapai 21 juta barrel per tahun. Kaltim juga penghasil tidak kurang dari 120 juta ton batubara, 14 juta ton gas, dan 3 juta meter kubik kayu, sementara kerusakan hutan mencapai 65 persen dibandingkan kondisi tahun 1972. Eksploitasi SDA telah mengakibatkan penyusutan dan gangguan lahan untuk pertanian (12,4 juta ha HPH, 4,2 juta ha tambang, 670.000 ha migas).

Menurut Bernaulus Saragih (2011), Kepala Pusat Penelitian Sumber Daya Alam Universitas Mulawarman, transfer benefit dari SDA Kaltim lebih banyak disedot keluar karena Kaltim hanya menerima rata-rata Rp 7 triliun dari Rp 100 triliun-Rp 120 triliun yang ditransfer ke pusat dari SDA Kaltim.

Pemerintah pusat tak memperhatikan komponen biaya eksternalitas akibat eksploitasi SDA yang mencapai Rp 9,23 triliun per tahun, yang mesti menjadi faktor pembagi dalam perimbangan keuangan. Total nilai kerugian per tahun yang timbul karena deplesi sumber daya hutan, degradasi sumber daya hutan, pengeruhan sumber air minum, kerusakan lahan/disfungsi, emisi karbon/pencemaran udara dari industri minyak dan gas, tambang batubara, serta kehutanan diestimasi mencapai Rp 9,23 triliun.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com