Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Nyatakan AAL Bersalah

Kompas.com - 04/01/2012, 17:04 WIB
Reny Sri Ayu

Penulis

PALU, KOMPAS.com Jaksa penuntut umum menyatakan AAL (15) terbukti bersalah melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Walau demikian, dalam tuntutannya, jaksa meminta AAL dikembalikan kepada orangtuanya.

Tuntutan jaksa terungkap dalam sidang kasus sandal jepit di Pengadilan Negeri Palu, Rabu (4/1/2012) sore.

Sidang akan dilanjutkan Rabu malam ini untuk mendengar putusan hakim.

Eki Mohammad Hasyim, staf Humas Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, mengatakan, berdasarkan keterangan saksi dan fakta persidangan, AAL terbukti bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 362, dalam hal ini mengambil sandal milik orang lain.

"Dari sisi yuridis, terdakwa terbukti bersalah. Tetapi, berdasarkan pertimbangan hati nurani dan nilai barang yang diambil, kami tuntut dengan tindakan dikembalikan kepada orangtuanya," kata Eki.

Terkait tuntutan itu, pengacara AAL menolak tuduhan terbukti bersalah.

Menurut pengacara AAL, fakta dan bukti persidangan serta keterangan saksi tidak mendukung untuk menyatakan AAL terbukti bersalah.

"Yang hilang sandal Eiger, tapi yang dibawa ke persidangan adalah sandal Ando. Lokasi penemuan juga bukan di dalam pagar. Lagi pula tidak ada saksi yang menyaksikan, apakah AAL yang mengambil sandal itu. Makanya, kami meminta AAL dibebaskan murni," kata Syahrir Zakaria, salah seorang pengacara AAL.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com