Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istri Gembong Teroris Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara

Kompas.com - 04/01/2012, 13:13 WIB
Ambrosius Harto Manumoyoso

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ruqayyah, istri dari gembong teroris Bom Natal dan Bom Bali I, Umar Patek, divonis hukuman 2 tahun dan 3 bulan penjara dalam kasus pemalsuan identitas akta otentik dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (4/1/2012) siang.

Majelis hakim yang terdiri dari Suharjono (ketua), Tri Widodo (anggota), dan Sukmayanti (anggota), memvonis Ruqayyah binti Husein Luceno alias Fatimah Zahra terbukti bersalah menyuruh seseorang memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik dan menggunakannya.

Tindakan terdakwa memasukkan nama Fatimah Zahra dalam paspor dan menggunakan dokumen itu untuk bepergian ke luar negeri dalam rangka ikut melarikan diri bersama suami, melanggar Pasal 266 Ayat (1) dan Ayat (2) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Vonis hakim tersebut jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa agar dihukum minimal 4 tahun penjara. "Kami akan pikir-pikir dulu terhadap vonis ini," kata Iwan Setiawan, jaksa penuntut umum, seusai sidang.   

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com