JAKARTA, KOMPAS.com - Muhammad Nazaruddin, terdakwa dalam perkara dugaan suap wisma atlet SEA Games, kembali menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (3/1/2012). Agenda sidang hari ini adalah mendengarkan kesaksian terpidana kasus tersebut, Mindo Rosalina Manulang dan Mohamad El Idris.
Sebelum sidang dimulai, Nazaruddin berharap agar Mindo Rosalina Manulang yang juga anak buahnya itu berkata jujur. "Kita harap dia (Rosa) memberi kesaksian yang benar," katanya.
Nazaruddin didakwa menerima suap berupa cek senilai Rp 4,6 miliar terkait pemenangan PT Duta Graha Indah (PT DGI) sebagai pelaksana proyek wisma atlet. Suap diberikan oleh Mindo Rosalina Manulang dan Mohamad El Idris.
Kuasa hukum Nazaruddin, Elza Syarief mengatakan, pihaknya berharap agar Rosa membuka keterlibatan pihak lain seperti Angelina Sondakh, I Wayan Koster, Anas Urbaningrum, dan Andi Mallarangeng. "Ya terbuka sehingga Angelina Sondakh, I Wayan Koster, dan kawan-kawan dapat dijadikan tersangka. di sana akan terbuka, Andi Mallarangeng dan Anas Urbaningrum," ucap Elza.
Nazaruddin berulangkali menuding Angelina, Koster, Anas, dan Andi terlibat dalam kasus ini. Ia menyebut adanya aliran dana terkait proyek wisma atlet yang mengalir ke mereka.
Selain menghadirkan Rosa dan Idris, jaksa penuntut umum juga akan menghadirkan Direktur Utama PT Duta Graha Indah, Dudung Purwadi sebagai saksi. Dudung dan Idris mewakili PT DGI meminta bantuan Nazaruddin selaku anggota DPR agar perusahaan mereka mendapatkan proyek di Kementerian Pemuda dan Olahraga. Kasus dugaan suap wisma atlet ini juga melibatkan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.