Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Harus Tindaklanjuti Putusan Masyhuri Hasan

Kompas.com - 04/01/2012, 07:31 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian harus menindaklanjuti vonis majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap terdakwa Masyhuri Hasan, mantan juru panggil Mahkamah Konstitusi (MK), terkait pemalsuan surat penjelasan keputusan MK.

"Putusan pengadilan bisa digunakan Kepolisian untuk menyatakan Andi Nurpati (mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum) sebagai tersangka," kata Chaeruman Harahap, Ketua Panja Mafia Pemilu Komisi II DPR ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (4/1/2012).

Chaeruman mengatakan, dengan putusan itu, Nurpati terbukti sebagai pengguna surat palsu MK nomor 112 tertanggal 14 Agustus 2009 . Surat itu digunakan Nurpati saat memimpin rapat pleno KPU pada 21 Agustus. Padahal, Hasan telah mengirimkan surat asli bernomor 112 tanggal 17 Agustus 2009 ke Nurpati.

Dikatakan Chaeruman, penyidikan Kepolisian tidak boleh berhenti pada Hasan dan Zainal Arifin Hosein, mantan Ketua Panitera MK. Kepolisian harus mengungkap auktor intelektual serta motif pemalsuan surat itu. "Saya kira nanti akan terungkap," pungkasnya.

Edwin Partogi, penasihat hukum Hasan mengatakan, putusan majelis hakim untuk kliennya mementahkan penilaian berbagai pihak bahwa penegak hukum melindungi Nurpati yang kini bergabung dengan Partai Demokrat. Dengan putusan itu, Nurpati dinilai terlibat.

"Andi Nurpati sebenarnya punya kesempatan menggunakan surat tanggal 17 Agustus yang dikirim sebelum rapat pleno. Tapi kenapa tidak menggunakan surat tanggal 17 Agustus itu? Artinya, semua ini permasalahannya ada pada Andi Nurpati yang menyalahgunakan wewenang," kata Edwin.

Seperti diberitakan, Kepolisian selama ini menyebut menunggu fakta di pengadilan serta putusan majelis hakim untuk meneruskan penyidikan. Nurpati berkali-kali membantah terlibat kasus itu. Dia mengaku tak tahu menahu soal pemalsuan surat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com