JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian harus menindaklanjuti vonis majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap terdakwa Masyhuri Hasan, mantan juru panggil Mahkamah Konstitusi (MK), terkait pemalsuan surat penjelasan keputusan MK.
"Putusan pengadilan bisa digunakan Kepolisian untuk menyatakan Andi Nurpati (mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum) sebagai tersangka," kata Chaeruman Harahap, Ketua Panja Mafia Pemilu Komisi II DPR ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (4/1/2012).
Chaeruman mengatakan, dengan putusan itu, Nurpati terbukti sebagai pengguna surat palsu MK nomor 112 tertanggal 14 Agustus 2009 . Surat itu digunakan Nurpati saat memimpin rapat pleno KPU pada 21 Agustus. Padahal, Hasan telah mengirimkan surat asli bernomor 112 tanggal 17 Agustus 2009 ke Nurpati.
Dikatakan Chaeruman, penyidikan Kepolisian tidak boleh berhenti pada Hasan dan Zainal Arifin Hosein, mantan Ketua Panitera MK. Kepolisian harus mengungkap auktor intelektual serta motif pemalsuan surat itu. "Saya kira nanti akan terungkap," pungkasnya.
Edwin Partogi, penasihat hukum Hasan mengatakan, putusan majelis hakim untuk kliennya mementahkan penilaian berbagai pihak bahwa penegak hukum melindungi Nurpati yang kini bergabung dengan Partai Demokrat. Dengan putusan itu, Nurpati dinilai terlibat.
"Andi Nurpati sebenarnya punya kesempatan menggunakan surat tanggal 17 Agustus yang dikirim sebelum rapat pleno. Tapi kenapa tidak menggunakan surat tanggal 17 Agustus itu? Artinya, semua ini permasalahannya ada pada Andi Nurpati yang menyalahgunakan wewenang," kata Edwin.
Seperti diberitakan, Kepolisian selama ini menyebut menunggu fakta di pengadilan serta putusan majelis hakim untuk meneruskan penyidikan. Nurpati berkali-kali membantah terlibat kasus itu. Dia mengaku tak tahu menahu soal pemalsuan surat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.