Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terjepit Hukum Sandal Jepit

Kompas.com - 04/01/2012, 03:05 WIB

Simpati 1.000 Sandal

Kedua polisi itu telah mendapat sanksi dari kesatuannya namun proses hukum terhadap AAL tetap berlanjut. Inilah yang membuat simpati dari berbagai kalangan masyarakat bermuculan di sejumlah daerah di Indonesia.

Masyarakat di Jakarta, Solo, Yogyakarta dan di Palu menggelar aksi pengumpulan 1.000 sandal jepit untuk diserahkan ke polisi dan petugas pengadilan. Sidang lanjutan AAL akan dilaksanakan pada 4 Januari 2012.

Pengumpulan sandal jepit itu bertujuan untuk menyindir penegak hukum karena dinilai melakukan tugasnya tanpa memperhatikan rasa keadilan masyarakat.

Aksi pengumpulan sandal jepit itu, salah satunya, dilakukan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sulawesi Tengah. Lembaga itu juga meminta kepada majelis hakim agar membebaskan AAL.

"Kami minta agar bocah itu dibebaskan dari segala tuntutan hukum," kata Sofyan Farid Lembah, aktivis LPA Sulawesi Tengah.

Bahkan, dia siap mengganti 1.000 sandal jepit jika AAL dibebaskan dari dakwaan.

Selain pembebasan terdakwa, Sofyan juga meminta penghentian proses hukum AAL karena telah mengoyak rasa keadilan hukum masyarakat.

Menurut dia, fakta itu menunjukkan bahwa penegakan hukum di negeri ini masih sangat diskriminatif.

Apalagi, kata dia, banyak kasus korupsi yang merugikan negara hingga miliaran rupiah tetapi pelakunya jarang tersentuh hukum. Kalaupun menjalani proses hukum, maka mendapat perlakuan istimewa dan vonis hukumannya pun terbilang ringan.

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com