Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Isi SPT Tahunan Orang Pribadi Kini Bisa "Online"

Kompas.com - 31/12/2011, 09:10 WIB
Ester Meryana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak kini memudahkan wajib pajak orang pribadi berstatus karyawan untuk bisa menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara online dan realtime melalui fasilitas e-Filling dalam situs Ditjen Pajak (www.pajak.go.id).

"Ketentuan mengenai hal ini diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-39/PJ/2011 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Menggunakan Formulir 1770S datau 1770SS secara e-Filling Melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id), yang mulai berlaku efektif sejak tanggal 1 Februari 2012," sebut Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Dedi Rudaedi dalam rilis yang diterima Kompas.com, Jumat (30/12/2011).

Untuk memanfaatkan fasilitas ini, wajib pajak harus mengajukan permohonan secara online melalui situs pajak.go.id, atau langsung mendatangi Kantor Pelayanan Pajak terdekat untuk memeroleh nomor e-FIN (electronic Filing Identification Number). Setelah itu, wajib pajak mendaftarkan diri di situs paling lama 30 hari setelah e-FIN diterbitkan.

"Setelah terdaftar sebagai Wajib Pajak e-Filling, maka Wajib Pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan Orang Pribadinya dengan cara mengisi e-SPT dengan benar, lengkap dan jelas," tambah Dedi.

Di mana dalam pengisian e-SPT, wajib pajak diharuskan meminta kode verifikasi yang fungsinya untuk penandatanganan SPT Tahunan secara elektroni atau tanda tangan digital.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com