Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah UU BPJS Disahkan

Kompas.com - 23/12/2011, 02:49 WIB

Kartono Mohamad

Setelah tarik ulur cukup ramai antara parlemen dan pemerintah, RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial disahkan menjadi undang-undang.

Dapat dikatakan bahwa UU BPJS memperbaiki atau bahkan merevisi UU Sistem Jaminan Sosial Nasional. Dalam UU BPJS ditegaskan bahwa setiap penduduk Indonesia (termasuk orang asing) wajib menjadi peserta sistem jaminan sosial, akan hadir dua BPJS (dari tarik-menarik antara empat dan satu), menetapkan badan pengawas, dan menekankan sifat BPJS yang nirlaba.

Meskipun demikian, masih perlu waktu cukup lama sebelum rakyat benar-benar dapat menikmati jaminan sosial, seperti tidak lagi harus membayar sendiri ketika berobat jalan maupun menginap di rumah sakit. Masih banyak hal yang harus disiapkan dan ditata sebelum sistem jaminan sosial berjalan penuh.

Hal pokok yang harus dilakukan pemerintah adalah membentuk BPJS dengan segala kelengkapannya, menetapkan besaran iuran yang harus dibayar oleh peserta, hingga memikirkan mekanisme penarikan iuran. Untuk pegawai negeri dan pekerja formal, penarikan akan lebih mudah karena ada pemberi kerja yang dapat diminta memotong gaji. Namun, untuk pekerja nonformal, perusahaan kecil dengan karyawan di bawah 10 orang, dan pekerja mandiri, perlu dicarikan mekanisme lain.

Penarikan iuran

Cara pertama adalah menggunakan uang pajak. Dari pajak yang diterima negara, sebagian dialokasikan untuk membiayai jaminan sosial. Ingmar Bergman, sutradara film Swedia tahun 1960-an, mengkritik cara ini. Ia mengatakan bahwa mereka yang bekerja keras harus membiayai kesejahteraan kaum hippies yang malas bekerja.

Cara lain adalah menambahkan sejumlah persentase tertentu di atas pajak perorangan (penghasilan) seperti di Australia. Cara ini secara sosial mempunyai makna positif, yaitu yang berpenghasilan besar membantu yang berpenghasilan kecil.

Untuk negara yang sebagian besar penduduknya sudah rajin membayar pajak dan tidak banyak dikorupsi, cara pembiayaan melalui pajak akan lebih praktis. Namun, untuk negara yang jumlah pembayar pajaknya masih kecil, seperti Indonesia, ditambah tingginya angka korupsi, pembiayaan melalui pajak akan sangat memberatkan negara. Banyaknya penduduk dan meningkatnya biaya pengobatan membuat pajak yang terkumpul nantinya tidak cukup lagi untuk biaya jaminan sosial.

Cara lain adalah memotong gaji setiap peserta. Sekarang sudah ada dua jalur untuk itu, yaitu melalui Askes untuk pegawai negeri dan melalui Jamsostek untuk karyawan perusahaan swasta. Setelah ada BPJS, seharusnya hanya ada satu pintu untuk penarikan iuran melalui pemotongan gaji dan besarannya pun harus disamakan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com