Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Desa Diundur Saja

Kompas.com - 22/12/2011, 03:04 WIB

Jakarta, Kompas - Sekalipun penting, Rancangan Undang-Undang tentang Desa tidak harus terburu-buru dirampungkan. Bahkan, pembahasan RUU Desa bisa saja diundur hingga seusai Pemilihan Umum 2014 untuk menghindarkan politisasi oleh partai politik.

Pandangan tersebut disampaikan peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Tri Ratnawati, dalam diskusi publik mengenai isu strategis Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan Pengaturan Desa yang diselenggarakan Seven Strategic Studies di Jakarta, Rabu (21/12).

Pembicara diskusi adalah peneliti dari Universitas Indonesia, Iberamsjah; anggota Komisi II DPR, Khatibul Umam Wiranu; Eko Prasetyanto dari Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kementerian Dalam Negeri; dan peneliti Institute for Research and Empowerment (IRE), Sutoro Eko.

Seperti diberitakan, janji pemerintah terus ditagih untuk menyelesaikan draf RUU Desa. Awal Desember, Menteri Dalam Negeri menyatakan, pembahasan draf RUU Desa sudah final di tingkat kabinet. Enam persoalan krusial dalam RUU Desa sudah disepakati. Saat itu, Mendagri juga menyatakan segera mengajukan draf surat presiden.

Tri khawatir jika nanti isu krusial dalam RUU Desa justru dikalahkan oleh kepentingan pragmatis. Parpol bisa saja menggunakan materi RUU Desa hanya untuk kepentingan pemenangan pemilu. Selain itu, Tri juga mengingatkan, transfer Rp 1 miliar ke desa berisiko menggerus nilai gotong royong masyarakat desa. ”Juga akan merusak elite-elite desa,” kata Tri.

Khatibul Umam mengakui, adanya penilaian politisasi dalam legislasi tidak bisa dihindari. Pasti ada kesepakatan politik dalam pembahasan undang-undang. ”Tinggal bungkusnya yang beda-beda,” kata Khatibul.

Hal terpenting, menurut Khatibul, adalah pembahasan RUU Desa harus dilakukan secara hati-hati. Pembahasan harus terbebas dari kepentingan subyektif kelompok-kelompok kepentingan.

Tarik-menarik kepentingan

Sutoro Eko menyebutkan, ada tarik-menarik kepentingan sangat besar dalam pembahasan RUU Desa. Oleh karena itu, DPR dan pemerintah ditantang menjawab hal fundamental tentang desa, bukan sekadar respons cepat atas tuntutan elemen masyarakat belakangan ini. Tuntutan yang muncul antara lain alokasi dana desa sebesar 10 persen APBN, pengangkatan sekretaris desa sebagai pegawai negeri, dan penolakan penyeragaman desa.

Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia Isran Noor mengharapkan, UU Desa dapat memperkokoh kedudukan desa dalam penyelenggaraan pemerintahan. UU Desa perlu mengatur soal partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan desa. Sejauh ini, dominasi elite desa dalam proses pengambilan keputusan masih tampak.

Dalam Rapat Kerja Nasional Persatuan Rakyat Desa (Parade) Nusantara di Kota Solo, Jawa tengah, Selasa, perangkat desa mendesak pemerintah segera menyerahkan RUU Desa ke DPR. (DIK/EKI)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com