JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin menolak disebut tim jaksa penuntut umum menerima cek senilai Rp 4,6 miliar terkait proyek wisma atlet. Ia meminta jaksa menunjukkan bukti uang tersebut di persidangan.
"Saya minta JPU (jaksa penuntut umum) menghadirkan barbuk (barang bukti) yang dituduhkan kepada saya, apakah benar saya menerima uang? Bukti penggeledahan oleh penyidik KPK dihadirkan dalam berita acara," kata Nazaruddin seusai mendengarkan putusan sela majelis hakim yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (21/12/2011).
Majelis hakim memutuskan menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan pihak Nazaruddin. Dengan demikian, pemeriksaan perkara dugaan suap wisma atlet itu dilanjutkan.
Dua pekan mendatang, sejumlah saksi akan dimintai keterangan dalam sidang perkara ini. Elza Syarief, kuasa hukum Nazaruddin, meminta agar mantan Wakil Direktur Keuangan Grup Permai, Yulianis dihadirkan sebagai saksi. Dia juga meminta jaksa menghadirkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi yang memeriksa Nazaruddin saat penyidikan di KPK.
"Kami mau menegaskan, pertama, saksi verbalisan dengan alasan dakwaan berdasar BAP, penuntutan berdasar pembuktian, ada sistem yang tidak diselesaikan. Dakwaan ini adalah karangan dan tidak berdasar. Penyidik harus hadir di awal persidangan," katanya.
Menanggapi permintaan-permintaan pihak Nazaruddin tersebut, majelis hakim yang diketuai Dharwati akan mempertimbangkannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.