Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SOP Berbeda versi Dua Saksi Teller Citibank

Kompas.com - 19/12/2011, 17:24 WIB
Imanuel More

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua saksi teller Citibank memberikan keterangan berbeda mengenai prosedur standar operasi (SOP) pemrosesan transaksi nasabah. Hal itu terungkap dalam lanjutan sidang kasus penggelapan dana nasabah dengan terdakwa Inong Malinda Dee (47) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/11/2011). Meskipun sama-sama mengaku mengacu pada SOP Citibank, ada perbedaan dalam kesaksian Dyah Ayu Sila Kharisma dan Irma Puspitasari, teller pada Citibank Cabang Landmark, tempat Malinda Dee berkantor. Perbedaan tersebut terletak pada perlu tidaknya nasabah hadir secara pribadi di depan teller saat pemrosesan.

"Setahu saya, untuk transaksi bertanda MCP (meet customer personally), teller harus* bertemu langsung customer. Cukup paraf RM (relationship manager) di kolom MCP," kata Dyah Ayu dalam kesaksiannya.

Dyah mengatakan, adanya paraf di kolom MCP dari RM menunjukkan bahwa RM bersangkutan telah bertemu secara langsung dengan nasabah terkait pengisian formulir transfer. Dyah juga menerangkan, tugas teller hanyalah mengecek kelengkapan data di formulir transfer dan mencocokkan tanda tangan di formulir dengan tanda tangan pada sistem Citibank. Keterangan ini berbeda dengan kesaksian Irma Puspitasari yang menjadi saksi berikutnya.

Menurut Irma, SOP Citibank mewajibkan teller melihat sendiri nasabah yang bertransaksi. "Tapi, waktu itu kata Mbak Malinda, nasabahnya ada di ruangan (Malinda). Saya percaya saja," kata Irma.

Sedangkan saksi Dyah Ayu menyatakan, meloloskan transaksi itu karena telah melihat paraf Malinda di kolom MCP.

Menanggapi pertanyaan hakim Kusno terkait keabsahan dan keamanan transaksi tanpa kehadiran nasabah, Dyah menjelaskan apa yang dilakukannya telah sesuai prosedur. "Itu sesuai SOP kami (Citibank), Pak," kata Dyah.

Dia juga menjelaskan, apa yang dilakukan Malinda, Dyah mengaku terlibat dalam pemrosesan tiga transaksi bermasalah yang dilakukan Malinda. "Tapi yang saya ingat cuma yang terakhir, tahun 2010 atas nama nasabah Susetyo Sutadji. Sedangkan, Irma terlibat dalam tiga transaksi yang dilakukan Malinda atas rekening nasabah Rohli bin Pateni.

"Nilai masing-masing Rp 570 juta, Rp 500 juta, dan 10.000 dollar AS," kata Irma.

Sidang Malinda telah memasuki tahap pemeriksaan saksi. Selain kedua teller Citibank, sidang juga menghadirkan tiga saksi dari showroom mobil, satu saksi dari perusahaan penjualan apartemen.

Melinda diduga melakukan penggelapan dana 30-an nasabah yang dikelolanya, dengan nilai total mencapai Rp 42 miliar. Dia didakwa dengan pasal berlapis. Pada dakwaan primer, Melinda didakwa Pasal 49 Ayat (1) huruf a UU no 7 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP, subsidair Pasal 49 Ayat (2) huruf b.

Selanjutnya pada dakwaan kedua didakwa melanggar Pasal 3 Ayat (1) huruf b UU No 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU No 25 Tahun 2003 sebagaimana diubah dengan UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Sedangkan pada dakwaan ketiga, istri siri Andhika Gumilang (22) itu didakwa telah melanggar Pasal 3 UU No 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU No 25 Tahun 2003 sebagaimana diubah dengan UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Ralat:
*) Sebelumnya, dalam berita tertulis: "Setahu saya, untuk transaksi bertanda MCP (meet customer personally), teller tidak perlu bertemu langsung customer."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com