Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Sabarno Bersikukuh Tidak Terlibat Korupsi

Kompas.com - 16/12/2011, 02:01 WIB

Jakarta, Kompas - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran, mantan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno, tetap membantah segala tuduhan korupsi dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran di sejumlah daerah. Hari juga membantah tudingan bahwa pembelian mobil Volvo senilai Rp 808 juta dibayar Chenny Kolondam, istri Hengky Samuel Daud (alm), pemilik PT Istana Sarana Raya, yang menjadi penyalur tunggal mobil pemadam kebakaran.

Hari menjadikan sidang pleidoinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (15/12), sebagai serangan balik terhadap Oentarto Sindung Mawardi, mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, dan Suroso, sekretaris pribadinya selama menjadi menteri. Hari paling tidak menyebut, dua surat yang membuat dia menjadi terdakwa, yakni radiogram ke kepala daerah tentang pengadaan mobil pemadam kebakaran dengan spesifikasi tertentu dan surat permintaan permohonan bebas bea masuk dan pajak ke Ditjen Bea Cukai, Kementerian Keuangan, tak melibatkan dirinya sama sekali.

Dengan suara serak, Hari mengatakan, radiogram dan surat ke Ditjen Bea dan Cukai diterbitkan Oentarto selaku Dirjen Otda. ”Terhadap kedua surat tersebut, saya tidak pernah terlibat ataupun melibatkan diri, baik lisan maupun tertulis,” katanya.

Terhadap memo berupa kertas kecil berwarna hijau dengan tulisan yang diketik berisi mengetahui dan menyetujui serta kata ”kepala” yang dicoret menjadi kata ”menteri”, Hari mengaku itu bukan lazimnya memo yang dia buat. ”Ini saya ragukan keabsahan karena memo nota dinas yang saya gunakan berwarna putih ukuran setengah polio. Di sini ada kejanggalan, seolah ada peran menteri (secara) tertulis,” katanya.

Soal pembelian interior rumah sebesar Rp 495 juta yang dalam dakwaan disebut dibayarkan Chenny, Hari mengaku tak tahu. Dia baru mengetahui uang pembelian interior itu dari Chenny setelah diperiksa oleh KPK. Dia pun lantas mengembalikan uang itu ke KPK setelah diancam, rumahnya akan disita negara.

Terkait mobil Volvo yang disebut dalam dakwaan dibayar oleh Hengky, Hari juga membantah. Dia mengatakan, uang pembelian Volvo senilai Rp 808 juta itu hasil dari dia mengumpulkan cek perjalanan selama menjadi menteri ataupun bertugas di TNI dan di DPR.

Sebelumnya oleh jaksa penuntut umum KPK, Hari dituntut lima tahun penjara. (bil)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com