Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suami Siri Malinda Hadapi Pembacaan Tuntutan

Kompas.com - 15/12/2011, 12:14 WIB
Imanuel More

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sidang terdakwa dugaan tindak pidana pencucian uang dan pemalsuan dokumen, Andhika Gumilang (22), kembali digelar. Sidang telah memasuki agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU). Suami siri Inong Malinda Dee (47) itu melalui kuasa hukumnya mengaku tidak memiliki persiapan khusus menjelang pembacaan tuntutan jaksa.

"Hari ini sidang tuntutannya. Tidak ada persiapan khusus, kami tunggu tuntutan jaksa seperti apa," kata salah satu kuasa hukumnya, Nopber Siregar, saat dihubungi wartawan di Jakarta, Kamis (15/12/2011).

Nopber memperkirakan tuntutan jaksa tidak jauh berbeda dengan dakwaan yang telah dibacakan sebelumnya. "Kami enggak mau tebak-tebakan tentang tuntutan. Soalnya mereka kan tampak tidak memperhatikan keterangan saksi ahli di persidangan," kata Nopber.

Kendati demikian, pihaknya menyatakan kesiapan mereka membela terdakwa Andhika Gumilang. Menurut Nopber, terdakwa tidak tahu-menahu baik soal pencucian uang maupun dalam soal pemalsuan KTP.

"Dia tidak tahu apa-apa. Pasti kami adakan pembelaan setelah mendengar tuntutannya," katanya.

Sidang diperkirakan akan dimulai sekitar pukul 14.00 WIB. Andhika yang mengenakan kemeja putih dan celana panjang hitam telah tampak berada di salah satu ruang tahanan sejak pukul 11.00 WIB. Namun, tim kuasa hukumnya belum terlihat di PN Jaksel.

Andhika, yang merupakan suami siri Malinda, sebelumnya didakwa JPU melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menerima dan menampung uang yang diduga hasil tindak pidana istrinya. Uang ditransfer Malinda melalui adik kandung Malinda, Visca Lovitasari.

Andhika juga didakwa menggunakan KTP palsu dengan identitas palsu. KTP diduga digunakan untuk membuka rekening baru dan menampung uang hasil kejahatan Malinda. Pria yang menikah dengan Malinda pada 15 Agustus 2009 tersebut didakwa melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a, b, d, f UU Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP, dan Pasal 5 Ayat (1) UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, serta Pasal 263 Ayat (2) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com