JAKARTA, KOMPAS.com - Para politisi di Dewan Perwakilan Rakyat mengaku setuju pengetatan remisi, asimilasi, dan bebas bersyarat untuk koruptor. Asalnya, kebijakan itu tidak bertentangan dengan perundang-undangan.
Pengakuan itu disampaikan para anggota Komisi III DPR ketika rapat kerja dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin di Komplek DPR, Rabu (14/12/2011). Pengakuan itu sekaligus membantah penilaian berbagai pihak yang menyebut DPR hanya membela koruptor.
Penilaian itu muncul pascadipermasalahkannya kebijakan pengetatan remisi, asimilasi, dan bebas bersyarat yang dikeluarkan Kemenkumham. Kritikan publik makin keras ketika mayoritas anggota Komisi III mengambil langkah menggunakan hak interpelasi untuk menentang kebijakan itu.
Tak hanya mengaku setuju diperketat. Mayoritas anggota dewan juga mengaku setuju jika peraturan perundang-undangan yang mengatur pemberian remisi direvisi agar memberi efek jera untuk koruptor.
Entah bercanda atau serius, Bambang Soesatyo, anggota dari Fraksi Partai Golkar bahkan mengusulkan menambah masa tahanan para koruptor ketika hari raya keagamaan.
"Setiap Lebaran atau Natal ditambah lagi (masa tahanan) setahun atau dua tahun. Penghapusan remisi pun kita setuju. Kalau perlu sampai hukuman mati," kata Bambang, yang diamini oleh Nudirman Munir, politisi lain dari Golkar.
Aboe Bakar Al-Habsy, anggota dari Fraksi PKS menolak jika PKS disebut membela koruptor. Dia mengaku setuju jika koruptor dihukum mati.
"Apalagi disebut membela Ibu Nunun (Nurbaeti), ngga ada. Kalau mau ditangkap, yah selesaikan secara hukum. Tapi yang adil," kata Aboe Bakar yang duduk di samping suami Nunun, Adang Daradjatun.
Martin Hutabarat dari Fraksi Partai Gerindra dan Syarifuddin Suding dari Fraksi PAN menyatakan senada mendukung pengetatan remisi asal sesuai aturan.
Berbeda disampaikan Ahmad Yani, politisi PPP. Menurut dia, tak perlu ada lagi perubahan aturan untuk memperketat remisi koruptor. "Saya kira undang-undang cukup memadai, sudah membatasi, memperketat. PPP minta jangan sampai ada hak negara dicabut oleh otoritas negara," kata dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.