Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sindu: Saya Dijanjikan Sesuatu oleh Dharnawati

Kompas.com - 14/12/2011, 17:38 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Pegawai Kementerian Keuangan, Sindu Malik mengaku pernah dijanjikan sesuatu oleh Dharnawati terkait alokasi dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Namun, hingga empat daerah yang diinginkan Dharnawati masuk dalam daftar penerima dana PPID, mantan Kepala Seksi Pajak Daerah dan Restribusi Kementerian Keuangan itu tidak juga mendapatkan apa yang dijanjikan.

Hal tersebut diungkapkan Sindu saat bersaksi untuk Dharnawati di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (14/12/2011. Dharnawati menjadi terdakwa kasus dugaan suap PPID. Kuasa direksi PT Alam Jaya Papua itu didakwa memberikan uang Rp 2,1 miliar kepada dua pejabat Kemennakertrans karena telah memenuhi permintaan Dharna untuk memasukkan empat kabupaten di Papua yakni Keerom, Manokwari, Mimika, Teluk Wondama sebagai daftar penerima dana PPID.

"Bu Nana pernah menjanjikan, kalau proyeknya berakhir, saya akan diberikan sesuatu," kata Sindu. Namun dia tidak menjelaskan sesuatu yang dimaksudnya itu. Sebelumnya dia mengaku mendesak Dharnawati untuk segera membayar commitment fee ke I Nyoman Suisnaya, Sekretaris Dirjen Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT), yang juga menjadi tersangka kasus ini.

Menurut Sindu, dengan dibayarnya commitment fee ke Nyoman tersebut, dia akan mendapatkan bagiannya. Dalam hal ini, Sindu berperan mengusulkan Kabupaten Mimika sebagai salah satu daerah penerima PPID. "Karena ada teman saya mengatakan, Mimika daerah transmigrasi, di sana juga layak untuk dibangun," katanya.

Meskipun bukan pegawai Kemennakertrans, dia mengaku bekerja di sana untuk memberikan masukan terkait prosedur pengajuan PPID ke Kementerian Keuangan. Atas jasanya sebagai konsultan, Sindu mengaku mendapatkan bayaran Rp 2-3 juta dari Ali Mudhori.

Sindu juga menyangkal adanya permainan uang dalam menentukan daerah-daerah penerima dana PPID. Menurutnya, penentuan daerah penerima dana PPID tersebut berdasarkan kriteria tertentu. "Berdasarkn ketentuan yang ada, alokasi dana itu didasarkan pada data-data yang ada di daerahnya. jumlah pegawai, indeks kemiskinan relatif, itu data yang tidak bisa diintervensi," ujar Sindu.

Kasus dugaan suap Kemennakertrans ini melibatkan Dharnawati, Nyoman, dan pejabat Kemennakertrans, Dadong Irbarelawan. Ketiga tersangka yang kini menjadi terdakwa itu pernah mengungkapkan peranan Sindu Malik, Ali Mudhori, Iskandar Pasojo (Acos), dan Fauzi dalam kasus ini. Keempat orang itu disebut para tersengka sebagai makelar proyek.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Nasional
Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Nasional
Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Nasional
Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Nasional
Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Nasional
JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com