Kepala Subdirektorat I Bidang Industri dan Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar Ajun Komisaris Besar Erdi A Chaniago, Senin (12/12), mengatakan, tersangka ditangkap pada Sabtu lalu di tempat usahanya, Jalan Khatulistiwa, Batu Layang, Pontianak Utara.
”Kami menetapkan penimbun sebagai tersangka serta menyita mobil tangki berisi 16.000 liter premium, tangki penampung berisi 1.800 liter solar, dan jeriken berisi 70 liter premium sebagai barang bukti,” ujar Erdi.
Erdi mengatakan, tersangka menampung bahan bakar minyak bersubsidi dari mobil-mobil tangki PT Pertamina yang hendak ke SPBU. ”Istilahnya, tersangka menampung ’kencing’ mobil tangki itu sekitar 30-40 liter solar atau premium dari satu mobil tangki. Saat tersangka kami tangkap, ia sedang menampung 70 liter premium dari mobil tangki,” katanya.
Kendati ada indikasi keterlibatan sopir-sopir mobil tangki PT Pertamina, polisi masih akan fokus pada tersangka TM sebagai penimbun. Tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Dayat (37), adik tersangka yang membantu usaha penampungan solar itu, mengaku usaha tersebut sudah dijalankan delapan bulan. ”Setiap bulan, kira-kira kami mendapatkan 1.000 liter solar dan sekitar 200 liter premium. Semuanya kami peroleh dari mobil tangki Pertamina yang akan mengirim solar atau premium ke SPBU,” kata Dayat.
Setelah ditampung, bahan bakar minyak bersubsidi itu dijual secara eceran kepada sopir-sopir truk atau bus. Dayat mengaku membeli bahan bakar minyak bersubsidi itu Rp 4.500 per liter dan kemudian dijual lagi. Namun, pengakuan itu terbantahkan oleh harga eceran solar dan premium yang mencapai Rp 6.000 per liter di Kota Pontianak.
Kepala Terminal Bahan Bakar Minyak Pontianak C Yehezkiel mengaku masih menunggu berita acara pemeriksaan (BAP) resmi dari polisi. ”Dari BAP tersebut kami baru bisa melihat tingkat kesalahan sopir itu. Dia dari rekanan PT Pertamina. Kami juga akan melihat bagaimana pengawasannya terhadap sopir,” kata Yehezkiel.