JAKARTA, KOMPAS.com -
Nunun diduga hanya membagi-bagikan uang kepada anggota Komisi XI DPR periode 1999-2004 agar Miranda S Goeltom terpilih sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004. Ada pihak lain yang diduga berkepentingan terhadap terpilihnya Miranda sebagai Deputi Gubernur Senior BI.
Belum terungkap siapa pihak di belakang Nunun. Informasi yang ada, cek perjalanan yang dibagikan, misalnya, berasal dari Bank Artha Graha, tetapi KPK belum menemukan sangkut pautnya dengan kasus ini.
Nunun ditangkap KPK, Sabtu (10/12), di pesawat Garuda yang akan menerbangkan Nunun dari Bangkok, Thailand, ke Jakarta. Nunun ditangkap Kepolisian Thailand, Rabu malam, di sebuah rumah berlantai dua yang disewa Nunun di distrik Suphan Sung, Bangkok. Selama dua malam, Nunun ditahan di safe house milik Kepolisian Thailand.
KPK baru mendapatkan informasi penangkapan Nunun, Kamis pagi. KPK sempat mengecek apakah yang ditangkap polisi Thailand adalah Nunun. Kemudian, KPK mendapat kiriman foto Nunun dari Kepolisian Thailand. Setelah memastikan orang di foto tersebut adalah Nunun, Kamis pagi, tim KPK berangkat ke Bangkok. Tim berikutnya menyusul Jumat.
Hingga Jumat, KPK masih merahasiakan penangkapan Nunun oleh polisi Thailand. Bahkan, informasi tersebut disimpan rapat, termasuk terhadap Kedutaan Besar Republik Indonesia di Bangkok. Duta Besar Indonesia untuk Thailand Muhammad Hatta mengaku baru mengetahui penangkapan Nunun pada Sabtu sekitar pukul 09.30.
Hatta diberi tahu KPK soal penangkapan Nunun untuk kepentingan penerbitan surat perjalanan laksana paspor (SPLP) sebagai pengganti paspor Nunun yang dicabut Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Hatta mengatakan, ia baru menyerahkan SPLP Nunun di pesawat Garuda yang terbang dari Bangkok pukul 14.10.
Untuk menjaga kerahasiaan informasi, Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah memimpin operasi penangkapan dan penjemputan Nunun. Chandra, yang tengah di Amsterdam ketika polisi Thailand menginformasikan penangkapan Nunun ke KPK, langsung terbang ke Bangkok.
Kehadiran Chandra dibutuhkan tak sekadar memimpin penangkapan, tetapi juga menegosiasikan mekanisme penyerahan istri mantan Wakil Kepala Polri Adang Daradjatun tersebut. Menurut Chandra, mekanisme penyerahan Nunun memang tak menggunakan mekanisme ekstradisi, menghindari kerumitan dan lamanya waktu dibutuhkan.