Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Dituntut 5 Tahun

Kompas.com - 10/12/2011, 05:50 WIB

Jakarta, Kompas - Mantan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno dituntut lima tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jumat (9/12). Jaksa menilai, Hari terbukti melakukan korupsi dalam kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran di 22 wilayah Indonesia.

”Menuntut majelis hakim untuk menyatakan terdakwa Hari Sabarno terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” kata jaksa I Ketut Sumedana saat membacakan tuntutan.

Jaksa juga menuntut Hari membayar denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan. Menurut jaksa, Hari telah menyalahgunakan wewenang dalam penerbitan radiogram terkait dengan pengadaan mobil pemadam kebakaran tipe V 80 ASM di 22 daerah.

Dalam pertimbangan jaksa, hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan Hari tersebut tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi, memberikan keterangan berbelit-belit, dan tidak merasa bersalah. Adapun hal yang meringankan, Hari masih mempunyai tanggungan keluarga dan telah mengembalikan uang kepada negara.

Menanggapi tuntutan itu, Hari dan tim kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan pembelaan (pleidoi) dalam persidangan selanjutnya.

Dalam kasus yang sama, mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri Oentarto Sindung Mawardi divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Dia telah bebas dari penjara.

Selain itu, pengusaha Hengky Samuel Daud juga menjadi terpidana dalam kasus ini. Namun, Hengky meninggal saat menjalani pidana penjara. Ia divonis hukuman 18 tahun penjara di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Sebelumnya, Hengky divonis 15 tahun penjara di Pengadilan Tipikor.

Selain itu, Pengadilan Tipikor juga menghukum sejumlah kepala daerah yang diduga terlibat korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran ini, termasuk mantan Gubernur Jawa Barat Danny Setiawan dan sejumlah bupati/wali kota.

Dalam persidangan, salah satu kesaksian yang memberatkan Hari adalah dari Oentarto. Dalam persidangan, Oktober lalu, Oentarto mengakui, ada tanda tangan dari Hari pada secarik kertas kecil berwarna hijau yang menjadi dasar pengiriman radiogram olehnya ke sejumlah kepala daerah agar membeli mobil pemadam kebakaran dari perusahaan milik Hengky. Tanda tangan tersebut meyakinkan Oentarto bahwa hanya dua perusahaan milik Hengky yang bisa memenuhi permintaan mobil pemadam kebakaran.

Namun, Hari membantah telah membubuhkan tanda tangan pada secarik kertas berwarna hijau. Ia merasa tidak seceroboh itu. (RAY)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com