Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PNS Muda Korup Dibidik KPK

Kompas.com - 08/12/2011, 09:01 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi membidik pegawai negeri sipil berusia muda yang memiliki rekening tak wajar, yang diduga dari hasil korupsi. Hukuman ringan membuat PNS berusia muda yang memiliki jabatan tak ragu melakukan korupsi.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Haryono Umar di Jakarta, Rabu (7/12/2012), mengatakan, laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tentang rekening pegawai negeri sipil (PNS) berusia muda dalam jumlah tak wajar akan ditindaklanjuti. KPK membidik PNS pemilik rekening itu setelah menelaah ada tidaknya unsur tindak pidana korupsi dari pemilik rekening.

Haryono mengakui, usia muda tak menghalangi PNS yang menduduki jabatan tertentu untuk korupsi. Terlebih PNS berusia muda tak diwajibkan melaporkan harta kekayaannya. Kondisi ini membuat PNS berusia muda ini luput dari pengawasan KPK.

”Hal itu mungkin karena sistemnya. PNS yang muda-muda tak diwajibkan oleh undang-undang untuk melaporkan kekayaan sehingga mereka tak diketahui sepak terjangnya. Mereka bisa mudah melakukan penyimpangan,” ujarnya.

Haryono menyoroti hukuman bagi pelaku korupsi yang rendah, yang tak memberikan efek jera, sehingga PNS berusia muda tak takut mencuri uang negara. Padahal, transaksi mereka terlacak oleh PPATK. Selain itu, kerugian keuangan negara tidak dibebankan kepada koruptor sehingga mereka juga sulit dimiskinkan.

”Selama ini jika kerugian negara Rp 500 miliar, tetapi pelaku korupsi hanya menikmati Rp 10 miliar, ya Rp 10 miliar yang harus dikembalikan. Kerugian negara yang lebih dari Rp 400 miliar tak dihitung lagi. Mestinya koruptor juga menanggungnya,” katanya.

Wakil Ketua PPATK Agus Santoso mengatakan, sebulan terakhir sedikitnya 10 PNS berusia muda terlacak memiliki dana di rekening mereka melebihi pendapatan resmi. Bahkan, ada dua PNS golongan IIIB yang diduga menilap uang negara miliaran rupiah dari proyek fiktif. Keduanya mentransfer uang ke rekening istri. Istri mereka aktif mencuci uang yang diduga hasil korupsi itu dengan membeli valuta asing, emas, dan asuransi.

Menurut Agus, sejak  2002, PPATK melaporkan 1.800 rekening mencurigakan kepada penegak hukum. Namun, tindak lanjutnya masih minim. Malah, PNS yang memiliki rekening tak wajar itu jabatannya terus mulus meski PPATK melaporkan kepada atasan hingga inspektorat jenderal di tempat mereka bertugas.

Haryono mengaku KPK belum menerima secara resmi laporan PPATK tentang PNS yang memiliki rekening tak wajar. Setelah laporan PPATK diserahkan, KPK akan menyandingkannya dengan laporan harta kekayaan penyelenggara negara.

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Saut Usman Nasution mengatakan, Polri belum menerima laporan PPATK mengenai rekening PNS berusia muda yang mencurigakan itu. Jika temuan PPATK itu dilaporkan ke polisi, pasti ditindaklanjuti.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

    Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

    Nasional
    PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

    PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

    Nasional
    Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

    Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

    Nasional
    Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

    Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

    Nasional
    Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

    Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

    Nasional
    Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

    Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

    Nasional
    Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

    Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

    Nasional
    Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

    Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

    Nasional
    Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

    Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

    Nasional
    Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

    Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

    Nasional
    Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

    Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

    Nasional
    Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

    Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

    Nasional
    Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

    Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

    Nasional
    DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

    DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

    Nasional
    Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

    Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com