Beberapa waktu yang lalu juga ramai diberitakan adanya indikasi penyimpangan dana bantuan sosial yang ternyata selama ini banyak dijarah oleh para politisi yang berkonspirasi dengan birokrat.
Hal itu merupakan contoh praktik kotor dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan yang menghendaki adanya sanksi tegas terhadap modus operandi penyelewengan alokasi anggaran negara/daerah.
Oleh karena itu, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi perlu memetakan ulang sistem reformasi birokrasi yang mampu menata ulang tata kelola pemerintahan berbasis tata kelola yang bersih dan baik.
Reformasi tak hanya soal remunerasi birokrasi, tetapi juga menyertakan sistem pengawasan yang intensif dalam setiap pelaksanaan fungsi birokrasi. Sangat tak layak jika seorang PNS, yang telah bersumpah mengabdi pada negara dan rakyat, hidup bak raja-raja kecil yang abai dan menelikung aliran dana untuk kesejahteraan rakyat.