Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rekening Gendut "PNS Muda"

Kompas.com - 08/12/2011, 04:25 WIB

OLEH W RIAWAN TJANDRA

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan mengungkap adanya rekening miliaran rupiah milik sepuluh pegawai negeri sipil muda. Rekening yang berindikasikan adanya tindak pidana pencucian uang negara ini sudah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

Para pegawai muda ini umumnya golongan IIIB sampai IV yang potensial dan menduduki tempat-tempat strategis di lembaga negara, seperti bendahara. Sebenarnya, PPATK sejak tahun 2002 sudah melaporkan adanya 1.800 rekening senilai miliaran rupiah milik para PNS muda ini.

Terkait dengan birokrasi, Mill dalam Considerations on Representative Government (1961) pernah menyatakan, di luar bentuk perwakilan, hanya birokrasi yang memiliki keterampilan dan kemampuan politik tinggi, bahkan birokrasi yang dijalankan atas nama sistem pemerintahan monarki atau aristokrasi.

Posisi birokrasi pemerintah di Indonesia, yang dalam sistem pemerintahan berpuncak pada presiden selaku kepala eksekutif, memiliki kekuatan politik yang amat besar. Dari pembuatan undang-undang di pusat, peraturan daerah di daerah, hingga peraturan pelaksanaan serta eksekusi aturan, semua membutuhkan peran para birokrat.

Sayangnya, kekuasaan besar yang dimiliki mesin birokrasi dan tidak dikendalikan melalui sistem kontrol memadai itu—baik pengawasan politis, fungsional, maupun yudisial—berpotensi untuk disalahgunakan (abuse of power). Jalinan mafia birokrasi selama ini telah berkelindan dengan cabang kekuasaan negara lainnya, entah itu legislatif ataupun yudikatif, bahkan juga tak jarang bersekongkol dengan mafia bisnis yang menjalankan praktik-praktik bisnis kotor.

Temuan rekening haram PNS muda tersebut harus dilanjutkan dengan menelusuri aliran kewenangan vertikal dari hierarki satuan jabatan di atasnya sebagai pejabat pengelola keuangan negara/daerah ataupun secara horizontal pada arus percaloan dalam tender pengadaan barang/jasa dan konspirasi dalam berbagai proses administratif.

Pola korupsi

Praktik-praktik korupsi birokrasi yang dilaksanakan selama ini umumnya terpola dalam empat bentuk, yaitu (1) cost-reducing corruption (pejabat menurunkan biaya agen/rekanan di bawah standar tertentu); (2) cost-enhancing corruption (pejabat menaikkan biaya dalam pelayanan); (3) benefit-enhancing corruption (pejabat meminta bagian keuntungan dari agen/rekanan secara melawan hukum); dan (4) benefit-reducing corruption (pejabat birokrasi langsung memotong biaya dari agen/rekanan).

Semua berlangsung melalui berbagai skenario kebijakan yang melanggar peraturan perundang-undangan ataupun secara terselubung memanfaatkan celah-celah (loopholes) regulasi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com