JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Hari Sabarno mengaku tak tahu-menahu perihal keberadaan mobil pemadam kebakaran yang ditujukan kepada kepala daerah se-Indonesia. "Saya tidak berperan apa-apa dalam lahirnya radiogram,” ujarnya di Pengadilan Tipikor, Senin (5/12/2011).
Hari mengaku baru tahu perihal keberadaan radiogram itu pada pertengahan tahun 2007 saat dirinya diperiksa di KPK.
Pada kesaksiannya, Hari juga membantah memberikan disposisi kepada Dirjen Otonomi Daerah Oentarto Sindung Mawardi. Hari menegaskan, dirinya tidak pernah memberikan disposisi dengan kertas yang telah dicoret.
“Saya kalau mendisposisi selalu dengan paraf dan saya berikan tanggal waktunya, waktu itu ada tulisan kepala yang dicoret, berarti surat ini bukan asli dari direktorat jenderal,” imbuhnya.
Hari sendiri menyebut Oentarto sebagai sosok yang banyak bohong. Salah satu buktinya, katanya, Oentarto berbohong saat mengaku sebagai doktor lulusan Harvard University.
"Dia enggak pernah ke luar negeri di waktu-waktu itu," katanya. Selama penugasan pun, imbuhnya, Oentarto tak pernah ke luar negeri.
Hari menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa. Dalam kesaksiannya sebagai terdakwa, Hari kembali menimpakan tanggung jawab terkait kasus korupsi ini kepada pemilik PT Istana Sarana Raya, almarhum Hengky Samuel Daud.
Menurutnya, semenjak setahun dirinya menjabat sebagai mendagri, ia tidak pernah menanyakan mengenai siapa saja rekanan Kemdagri, termasuk perusahaan Hengky.
“Saya juga di sini juga gara-gara Samuel Daud (Hengky Samuel Daud),” ucapnya. (Vanroy Pakpahan)