Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Distribusi Guru Jangan Disentralkan

Kompas.com - 29/11/2011, 15:38 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Surat keputusan bersama (SKB) lima menteri yang disepakati lima kementerian menarik sejumlah kewenangan terkait pendidikan dari pemerintah kabupaten/kota ke pemerintah provinsi dan pemerintah pusat. Peraturan ini merespons penilaian bahwa pembangunan pendidikan berjalan tidak merata karena ketidaksiapan pemerintah daerah mengelola pendidikan. Salah satunya terkait distribusi guru

Pemerhati pendidikan Arief Rachman berpendapat, terlepas masih adanya sejumlah kekurangan pemerintah daerah dalam melaksanakan kebijakan terkait pendidikan, pemerintah pusat tetap harus memberikan kesempatan dan mempersiapkan daerah untuk memperbaiki kekurangannya.

"Begini, jika kita ingin memberikan sesuatu kepada seseorang, tetapi orang tersebut belum siap, maka kita harus menyiapkannya," kata Arief kepada Kompas.com di Gedung Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Jakarta, Selasa (29/11/2011).

Ia menjelaskan, untuk mempersiapkan daerah dalam melaksanakan desentralisasi, pemerintah setidaknya harus menyiapkan lima hal yang disebutnya sebagai 5M, yaitu moral, manusia, manajemen, modal, dan mandat.

"Nah, desentralisasi yang berjalan selama ini tidak jelas mandatnya. Moralnya tidak terarah, dan daerah tidak dibimbing dalam proses manajemennya," ungkap Arief.

Kalaupun memang harus disentralisasi, lanjutnya, itu hanya mengenai pendidikan keguruannya, dan bukan mengenai pendistribusiannya. Menurut Arief, jika distribusi guru disentralkan, maka hal itu akan menimbulkan kericuhan karena sangat terkait dengan kewenangan.

"Menurut saya, soal distribusi berikan saja pada daerah masing-masing. Sentralisasi hanya untuk pendidikan keguruan. Siapa yang lebih tahu kebutuhan guru di daerah terpencil selain pemerintah daerah," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com