JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa Agung Muda Pengawas Marwan Efendi menyatakan akan membuktikan perbuatan asusila yang diduga dilakukan oleh jaksa HS terhadap mantan tahanan MIS. Salah satu cara yang akan dijalani adalah melakukan tes DNA terhadap anak hasil perbuatan mereka.
Selama ini, MIS mengaku ia dihamili oleh HS dan jaksa tersebut juga merebut anak itu darinya. Sejauh ini, kata Marwan, HS menyatakan dirinya tak melakukan perbuatan tersebut. "Kalau sudah kesulitan untuk membuktikan, mungkin satu-satunya jalan ya tes DNA. Kalau sama-sama enggak mengaku. Satu-satu caranya, ya, tes DNA itu. Kecuali kalau memang saksi sekarang memang akurat keterangannya," ujar Marwan di Jakarta, Kamis (24/11/2011).
Sementara itu, terkait status kasus tersebut, Marwan menilai masih perlu ditelaah, apakah keduanya melakukan hal tersebut atas dasar suka sama suka dan tak ada ikatan perkawinan dengan orang lain. "Kalau nanti ternyata itu dia tidak punya ikatan, ya, ikatan dengan pihak lain (ada istri/suami). Itu akan dianggap perbuatan suka-sama suka. Hanya melanggar etika saja. Tetapi kalau masing-masing punya hubungan suami istri, dan pihak-pihak itu keberatan, dia bisa kena jadi asusila," jelasnya.
Untuk membuktikan semua, menurut Marwan, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah melakukan pemeriksaan terhadap jaksa lain yang menangani perkara MIS awalnya, petugas rutan serta sopir tahanan untuk melengkapi penelusuran tersebut. "Pemeriksa di sana sedang melengkapi petunjuk-petunjuk dari saksi itu kalau memang terbukti ada petunjuk kuat dia yang menghamili," kata Marwan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.