Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban Pelecehan Bisa Ajukan Praperadilan

Kompas.com - 22/11/2011, 15:23 WIB
Ratih Prahesti Sudarsono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Baharudin Djafar mengatakan, penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan tiga pegawai Badan Pertanahan Nasional dihentikan karena tidak cukup bukti bahwa terdapat pidana pada kasus tersebut. Jika tidak puas, maka pelapor dapat mengajukan permohonan praperadilan atas penghentian kasus itu ke pengadilan.

"Surat penghentian proses penyidikan (SP3) laporan perkara itu memang sudah dikeluarkan. Pasalya, hal itu tidak memenuhi unsur untuk ke proses hukum lebih lanjut," katanya, Selasa (22/11/2011) siang.

Menurut Baharudin, bukti-bukti yang diajukan pelapor tidak cukup untuk dijadikan bukti bahwa telah terjadi pelecehan seksual sebagaimana yang dilaporkan, termasuk bukti rekaman video yang menggambarkan "pengakuan" seorang pejabat BPN yang dilaporkan. "Terlapor itu sendiri juga sudah diperiksa penyidik," katanya.

"Meski demikian, jika pelapor tidak puas atas kerja penyidik yang meng-SP3-kan kasusnya, maka mereka bisa mem-praperadilan-kan kami," katanya.

Sebagaimana diketahui, tiga karyawan BPN pusat, yakni AIF (22), NPS (29), dan AN (25), melaporkan seorang atasannya ke Polda Metro Jaya pada 17 November 2011 dengan sangkaan melakukan pelecehan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com