Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masyhuri Pertanyakan Mekanisme Penambahan Suara Dewie

Kompas.com - 17/11/2011, 20:16 WIB
Ary Wibowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi (MK), Masyhuri Hasan, mempertanyakan mekanisme penambahan suara yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum. Pertanyaan Hasan itu diajukan kepada mantan anggota KPU Andi Nurpati yang Kamis (17/11/2011) ini menjadi saksi dalam persidangan lanjutan kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Menurut Hasan, penambahan suara yang terjadi dua kali tersebut cukup aneh. Pasalnya, surat MK no. 84 sudah menyebutkan tidak mungkin terjadi penambahan suara.

"Setelah ada pengurangan, mengapa perolehan suara Dewie Yasin Limpo melesat dua kali lipat? Bagaimana mekanismenya?" ujar Hasan kepada Andi Nurpati dalam persidangan yang diketuai Hakim Herdy Agusten.

Menanggapi pertanyaan Hasan, Andi berkelit penambahan tersebut merupakan kewenangan biro hukum KPU. "Jadi, karena berdasarkan surat MK tertanggal 14 Agustus 2009 yang belakangan dinyatakan palsu itu, maka KPU melakukan penambahan suara itu," kata Andi.

Andi pun kembali menyangkal semua tudingan bahwa dia pernah mengirim faks kepada Hasan untuk segera mengirim surat MK. Pasalnya, menurut Andi, semua permintaan terkait masalah sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pasti melalui biro hukum.

"Jadi, sebagai komisioner saya tidak melakukan hal teknis seperti mengirim surat itu," kata Andi.

Seperti diberitakan, dalam surat MK palsu tertanggal 14 Agustus 2009 terdapat perubahan redaksi kata, yang sebelumnya pada surat asli tertanggal 17 Agustus 2011 tertulis jumlah perolehan suara menjadi jumlah penambahan suara.

Dengan adanya surat palsu tersebut, suara yang diperoleh Partai Hanura dengan calon legislatifnya, Dewie Yasin Limpo menjadi lebih dari dua kali lipat dan mengungguli Mestariani Habie, politisi Partai Gerindra. Padahal dalam perolehan suara Mestariani Habie jauh mengungguli suara Dewie dan diputuskan menjadi pemilik kursi DPR Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan I.

Adapun, Masyhuri Hasan bersama dengan Panitera MK Zainal Arifin Hoesein diduga membuat surat Nomor 112/PAN.MK/2009 tanggal 14 Agustus 2009, berisi tentang penjelasan yang tidak sesuai dengan putusan MK Nomor 84/PHPU.C/VII/2009 tentang perselisihan pemilu DPR RI di Dapil Sulsel I. Mashyuri didakwa jaksa karena diduga melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang Pemalsuan Surat dan diancam secara pidana paling lama enam tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com