JAKARTA, KOMPAS.com- Pemerintah Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat harus segera meratifikasi Statuta Roma tentang Mahkamah Pidana Internasional. Ratifikasi diperlukan untuk menjamin tak ada lagi pelaku kejahatan dalam pelanggaran hak asasi manusia yang tidak dihukum.
Dalam Media Workshop tentang Kampanye Ratifikasi Statuta Roma, Koordinator Koalisi Mahkamah Pidana Internasional untuk Asia Pasifik Evelyn Balais-Serrano (tengah), mengungkapkan, negara-negara yang sejak awal telah meratifikasi Statuta Roma di Asia Pasifik justru negara yang punya pengalaman atas terjadinya banyak kejahatan kemanusiaan di negara mereka seperti Kamboja dan Timor Leste.
Evelyn mengaku heran, Indonesia yang punya pengalaman buruk soal terjadinya kejahatan kemanusiaan malah belum juga meratifikasi.
Bhatara Ibnu Reza dari Imparsial mengungkapkan, UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM belum cukup mengingat banyak sekali pasal-pasal dalam UU tersebut yang diterjemahkan secara serampangan dalam konvenan HAM PBB.
Di sisi lain, menurut Bhatara, dengan meratifikasi Statuta Roma, Indonesia bisa lebih banyak berperan di dunia internasional dalam konteks menjaga perdamaian dunia, di saat negara besar seperti Amerika Serikat, Rusia, dan China belum mau menjadi negara pihak di Mahkamah Pidana Internasional.
"Seharusnya dengan keketuaan Indonesia di Asean, Indonesia bisa berperan lebih," kata Bhatara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.