TUBEI, KOMPAS.com- Sejak 2008 sampai sekarang terdapat 33 perkara gangguan hutan di kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat di wilayah Provinsi Bengkulu yang diajukan ke meja hijau. Sebagian besar perkara merupakan perambahan.
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Pengelolaan TNKS Wilayah VI Bengkulu Miskun, Selasa (16/11/2011).
Miskun menambahkan, vonis yang diterima para pelaku berkisar 8 bulan hingga 7 tahun 8 bulan. "Selain perambahan ada juga empat kasus perburuan satwa liar, yaitu di Kabupaten Mukomuko dan Rejang Lebong," katanya.
Hukuman terberat 7 tahun 8 bulan diberikan kepada warga Rejang Lebong yang mengordinasi sekitar 86 orang warga untuk merambah. Selain itu, pelaku ini sudah pernah melakukan hal yang sama sebelumnya.
Miskun mengatakan, menurut Undang-Undang Nomor 41/1999 tentang Kehutanan, ancaman bagi pelaku perburuan liar maksimal lima tahun penjara, pembakar hutan 15 tahun penjara, dan pembalak dan perambah liar 10 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.