Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hanya Partai Nasdem yang Lolos Verifikasi Parpol

Kompas.com - 11/11/2011, 11:05 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengumumkan, hanya Partai Nasdem yang lolos verifikasi badan hukum partai baru calon peserta Pemilihan Umum 2014.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin mengumumkan hasil verifikasi parpol tersebut melalui telekonferensi yang didengarkan di kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta, Jumat (11/11/2011).

"Partai Nasdem telah memenuhi syarat sebagai partai politik yang berbadan hukum, untuk selanjutnya diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia," kata Amir.

Dengan demikian, Nasdem dinyatakan berbadan hukum dan layak mengikuti verifikasi partai peserta pemilu. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 jo Undang-Undang No 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, parpol baru yang akan mengikuti pemilu harus memenuhi syarat administrasi sebagai badan hukum. Salah satu syaratnya, harus memiliki kepengurusan di semua provinsi, di 75 persen kabupaten pada setiap provinsi, dan di 50 persen kecamatan pada setiap kabupaten.

Amir mengatakan, parpol yang belum dinyatakan lolos verifikasi kali ini masih berkesempatan melengkapi persyaratan hingga batas akhir proses verifikasi pada 25 November.

Partai baru yang belum lolos verifikasi, antara lain, Partai Karya Republik, Partai Serikat Rakyat Independen (Partai SRI), dan Partai Kemakmuran Bangsa Nusantara (PKBN). Perwakilan dari ketiga partai itu dapat mengikuti pengarahan terkait persyaratan yang harus dilengkapi pada Senin (14/11/2011) di gedung Kemenhuk dan HAM.

Sebelumnya, sebanyak 14 parpol baru mengikuti verifikasi badan hukum sejak dibuka pendaftaran pada 17 Januari hingga 22 Agustus. Sedianya, hasil verifikasi diumumkan pada 21 Oktober lalu.

Terkait keterlambatan pengumuman ini, Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengatakan, pihaknya sengaja memaksimalkan waktu yang tersedia dalam menguji kelayakan administrasi hukum parpol baru.

"Pengumuman hari ini memang direncanakan dua minggu lalu. Kami dilantik 19 Oktober, kami butuh waktu kurang lebih dua minggu untuk memahami," kata Denny.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

    Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

    Nasional
    Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

    Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

    Nasional
    KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

    KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

    Nasional
    Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

    Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

    Nasional
    'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

    "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

    Nasional
    Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye 'Tahanan KPK' Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

    Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye "Tahanan KPK" Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

    Nasional
    Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

    Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

    Nasional
    Ide 'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

    Ide "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

    Nasional
    Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

    Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

    Nasional
    Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

    Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

    Nasional
    Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok 'E-mail' Bisnis

    Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok "E-mail" Bisnis

    Nasional
    Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

    Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

    Nasional
    Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat 'Nyantol'

    Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat "Nyantol"

    Nasional
    Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok 'E-mail' Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

    Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok "E-mail" Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

    Nasional
    Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

    Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com