Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Susno Tetap Dihukum 3,5 Tahun

Kompas.com - 11/11/2011, 09:34 WIB
M Fajar Marta

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengadilan Tinggi Jakarta menolak upaya hukum banding yang diajukan mantan Kabareskrim Polri Susno Duadji. Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta tetap memvonis Susno tiga tahun enam bulan penjara, sesuai putusan pengadilan tingkat pertama.

Juru bicara PT Jakarta, Achmad Sobari, Jumat (11/11/2011), mengatakan, putusan tersebut diambil pada 9 November 2011 oleh majelis hakim yang terdiri dari hakim ketua Roosdarmani serta hakim anggota Widodo, As'adi Al Ma'ruf, Sudiro, dan Amiek Sumindriyatmi.

Menurut Sobari, PT Jakarta menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai pengadilan tingkat pertama sudah tepat. Perbedaan putusan PN Jaksel dan PT Jakarta hanyalah pada uang pengganti dari Rp 4 miliar menjadi Rp 4.208.898.749 dan subsider kurungan dari 6 bulan menjadi 4 bulan kurungan.

Sobari mengatakan, Susno tidak ditahan dengan alasan kemanusiaan. Susno baru akan ditahan jika vonisnya sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    [POPULER NASIONAL] Masalah Jampidsus Dikuntit Densus Berakhir | Jokowi Izinkan Ormas Kelola Tambang

    [POPULER NASIONAL] Masalah Jampidsus Dikuntit Densus Berakhir | Jokowi Izinkan Ormas Kelola Tambang

    Nasional
    MA Telah “Berfatwa”, Siapa Memanfaatkan?

    MA Telah “Berfatwa”, Siapa Memanfaatkan?

    Nasional
    Tanggal 4 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 4 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Tanggapi Pernyataan Maruf Amin, Hasto Kristiyanto: Kita Sudah Tahu Arahnya ke Mana

    Tanggapi Pernyataan Maruf Amin, Hasto Kristiyanto: Kita Sudah Tahu Arahnya ke Mana

    Nasional
    Budi-Kaesang Diisukan Maju Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil: Selalu Ada 'Plot Twist'

    Budi-Kaesang Diisukan Maju Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil: Selalu Ada "Plot Twist"

    Nasional
    Kasus Korupsi Timah, Kejagung Periksa Adik Sandra Dewi Jadi Saksi

    Kasus Korupsi Timah, Kejagung Periksa Adik Sandra Dewi Jadi Saksi

    Nasional
    Di Ende, Megawati Kukuhkan Pengurus 'Jaket Bung Karno'

    Di Ende, Megawati Kukuhkan Pengurus "Jaket Bung Karno"

    Nasional
    Ingin Usung Intan Fauzi di Pilkada Depok, Zulhas: Masa yang Itu Terus...

    Ingin Usung Intan Fauzi di Pilkada Depok, Zulhas: Masa yang Itu Terus...

    Nasional
    Jokowi dan Megawati Peringati Harlah Pancasila di Tempat Berbeda, PDI-P: Komplementer Satu Sama Lain

    Jokowi dan Megawati Peringati Harlah Pancasila di Tempat Berbeda, PDI-P: Komplementer Satu Sama Lain

    Nasional
    Serangan di Rafah Berlanjut, Fahira Idris: Kebiadaban Israel Musnahkan Palestina

    Serangan di Rafah Berlanjut, Fahira Idris: Kebiadaban Israel Musnahkan Palestina

    Nasional
    Resmikan Layanan Elektronik di Pekanbaru, Menteri AHY Harap Pelayanan Sertifikat-el Lebih Cepat dan Aman

    Resmikan Layanan Elektronik di Pekanbaru, Menteri AHY Harap Pelayanan Sertifikat-el Lebih Cepat dan Aman

    Nasional
    Moeldoko: Tapera Tak Akan Ditunda, Wong Belum Dijalankan

    Moeldoko: Tapera Tak Akan Ditunda, Wong Belum Dijalankan

    Nasional
    Megawati Kenang Drama 'Dokter Setan' yang Diciptakan Bung Karno Saat Diasingkan di Ende

    Megawati Kenang Drama "Dokter Setan" yang Diciptakan Bung Karno Saat Diasingkan di Ende

    Nasional
    Hari Jadi Ke-731, Surabaya Catatkan Rekor MURI Pembentukan Pos Bantuan Hukum Terbanyak Se-Indonesia

    Hari Jadi Ke-731, Surabaya Catatkan Rekor MURI Pembentukan Pos Bantuan Hukum Terbanyak Se-Indonesia

    BrandzView
    Tinjau Fasilitas Pipa Gas Cisem, Dirtekling Migas ESDM Tekankan Aspek Keamanan di Migas

    Tinjau Fasilitas Pipa Gas Cisem, Dirtekling Migas ESDM Tekankan Aspek Keamanan di Migas

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com