JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Agung menyatakan kesediaannya untuk mengevaluasi mekanisme pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) di daerah. Hal itu dikemukakan Ketua MA Harifin A Tumpa menanggapi desakan untuk mengevaluasi pengadilan tipikor karena maraknya vonis bebas terdakwa korupsi di daerah.
"Ya tentu saja (bersedia), kalau memang ada evaluasi seperti itu," ujar Harifin kepada wartawan seusai melantik enam hakim agung baru di Gedung MA, Jakarta, Rabu (9/11/2011).
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas mengatakan, jalan terbaik untuk persoalan tersebut adalah mengevaluasi beberapa mekanisme dalam pengadilan tipikor daerah agar berbagai kontroversi pembebasan para koruptor tersebut dapat diselesaikan. Menurut Busyro, MA harus duduk bersama dengan beberapa lembaga lainnya, seperti KPK, Indonesia Corruption Watch (ICW), untuk merumuskan konsep evaluasi pengadilan tersebut.
Meski demikian, Harifin mengatakan, dalam evaluasi tersebut harus ditentukan koridor-koridor hukum yang jelas. Pasalnya, menurut dia, pengadilan tipikor di daerah harus berjalan sesuai dengan undang-undang yang sudah ditetapkan.
"Jadi harus sesuai dengan koridor undang-undang yang berlaku kalau ingin melakukan evaluasi itu. Karena pengadilan Tipikor ini harus berjalan sesuai dengan UU yang sudah ada," kata Harifin.
Pengadilan tipikor daerah tengah menjadi sorotan masyarakat karena maraknya vonis bebas terhadap koruptor yang dikeluarkan majelis hakim di sana. ICW mencatat, sebanyak 40 terdakwa kasus korupsi divonis bebas di pengadilan tipikor daerah. Berdasarkan catatan ICW, 40 vonis bebas itu terdiri dari empat vonis bebas di Bandung, satu di Semarang, empat belas di Samarinda, dan 21 di Surabaya.
Pengadilan Tipikor Bandung antara lain membebaskan Wali Kota Bekasi Mochtar Mohamad, Bupati Subang Eep Hidayat, dan Wakil Wali Kota Bogor Achmat Ruyat. Pengadilan Tipikor Semarang memvonis bebas terdakwa kasus korupsi pengadaan sistem informasi administrasi dan kependudukan (SIAK) online di Kabupaten Cilacap, Direktur Utama PT Karunia Prima Sedjati Oei Sindhu Stefanus. Kasus terbaru, Pengadilan Tipikor Samarinda, Kalimantan Timur, antara lain membebaskan empat terdakwa korupsi kasus korupsi dana APBD Kutai Kartanegara senilai Rp 2,98 miliar. Keempatnya merupakan anggota DPRD Kutai Kartanegara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.