Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Siap Evaluasi Hakim Pengadilan Tipikor Daerah

Kompas.com - 09/11/2011, 16:26 WIB
Ary Wibowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Agung menyatakan kesediaannya untuk mengevaluasi mekanisme pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) di daerah. Hal itu dikemukakan Ketua MA Harifin A Tumpa menanggapi desakan untuk mengevaluasi pengadilan tipikor karena maraknya vonis bebas terdakwa korupsi di daerah.

"Ya tentu saja (bersedia), kalau memang ada evaluasi seperti itu," ujar Harifin kepada wartawan seusai melantik enam hakim agung baru di Gedung MA, Jakarta, Rabu (9/11/2011).

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas mengatakan, jalan terbaik untuk persoalan tersebut adalah mengevaluasi beberapa mekanisme dalam pengadilan tipikor daerah agar berbagai kontroversi pembebasan para koruptor tersebut dapat diselesaikan. Menurut Busyro, MA harus duduk bersama dengan beberapa lembaga lainnya, seperti KPK, Indonesia Corruption Watch (ICW), untuk merumuskan konsep evaluasi pengadilan tersebut.

Meski demikian, Harifin mengatakan, dalam evaluasi tersebut harus ditentukan koridor-koridor hukum yang jelas. Pasalnya, menurut dia, pengadilan tipikor di daerah harus berjalan sesuai dengan undang-undang yang sudah ditetapkan.

"Jadi harus sesuai dengan koridor undang-undang yang berlaku kalau ingin melakukan evaluasi itu. Karena pengadilan Tipikor ini harus berjalan sesuai dengan UU yang sudah ada," kata Harifin.

Pengadilan tipikor daerah tengah menjadi sorotan masyarakat karena maraknya vonis bebas terhadap koruptor yang dikeluarkan majelis hakim di sana. ICW mencatat, sebanyak 40 terdakwa kasus korupsi divonis bebas di pengadilan tipikor daerah. Berdasarkan catatan ICW, 40 vonis bebas itu terdiri dari empat vonis bebas di Bandung, satu di Semarang, empat belas di Samarinda, dan 21 di Surabaya.

Pengadilan Tipikor Bandung antara lain membebaskan Wali Kota Bekasi Mochtar Mohamad, Bupati Subang Eep Hidayat, dan Wakil Wali Kota Bogor Achmat Ruyat. Pengadilan Tipikor Semarang memvonis bebas terdakwa kasus korupsi pengadaan sistem informasi administrasi dan kependudukan (SIAK) online di Kabupaten Cilacap, Direktur Utama PT Karunia Prima Sedjati Oei Sindhu Stefanus. Kasus terbaru, Pengadilan Tipikor Samarinda, Kalimantan Timur, antara lain membebaskan empat terdakwa korupsi kasus korupsi dana APBD Kutai Kartanegara senilai Rp 2,98 miliar. Keempatnya merupakan anggota DPRD Kutai Kartanegara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com