JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan penyiar televisi, Meidiana Hutomo, mengaku diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kapasitasnya sebagai bendahara panitia penyelenggara konser religi para artis tahun 2008. Sebagian biaya konser tersebut diperoleh dari sumbangan Departemen Kesehatan (sekarang Kementerian Kesehatan).
Diduga, sumbangan senilai Rp 500 juta dari Kemenkes ke panitia konser itu terkait tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan 2007.
"Jadi, saya dan teman-teman bikin konser religi itu tahun 2008. Nah, seperti biasa kan ya kalau kita minta sponsor dari instansi pemerintah, swasta, dan yang diperiksa ini salah satu instansi pemerintah," kata Meidiana di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/11/2011) seusai menjalani pemeriksaan.
Menurut Meidiana, dirinya empat kali diperiksa KPK terkait aliran dana Kemenkes ke konser religi itu. Kali ini, Meidiana dimintai keterangan sebagai saksi bagi Rustam Pakaya, tersangka kasus dugaan korupsi alat kesehatan 2007 itu.
Tahun lalu, Meidiana dan artis Cici Tegal juga diperiksa KPK sebagai saksi kasus berbeda di Kemenkes. Keduanya dimintai keterangan untuk tersangka kasus korupsi pengadaan rontgen portabel di Kemenkes 2007, Edi Suranto. "Mbak Cici kan ketua (panitia)-nya," ujar Meidiana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.