Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU KIP dan Perki Perlu Direvisi

Kompas.com - 07/11/2011, 21:01 WIB
Sonya Helen Sinombor

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com -- Sejumlah pasal dalam Undang-Undang (UU) Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 2 Tahun 2010 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi berpotensi menimbulkan pemahaman yang salah, terutama soal tugas dan kewenangan Komisi Informasi.

"Supaya penyelesaian sengketa informasi tidak menimbulkan persoalan yang lebih besar di kemudian hari, pasal-pasal dalam UU KIP yang menimbulkan kerancuan dalam pemahaman litigasi atau nonlitigasi haruslah segera ditinjau kembali. Begitu juga dengan beberapa pasal dalam Perki yang menimbulkan penafsiran berbeda haruslah segera direvisi," tutur ahli hukum dari Fakultas Hukum Undip Semarang, Prof Dr Yos Johan Utama SH Mhum, pada Diskusi Terbatas dengan Tim Ahli yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Jateng dan Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jateng, Senin (7/11/2011) di Semarang. Selain Yos, diskusi juga menghadirkan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang Eddy Nurjono SH, dan praktisi hukum Sutrisno SH.

Menurut Yos, Pasal 26 UU KIP antara lain menyebutkan tugas Komisi Informasi adalah menerima, memeriksa, dan memutus permohonan penyelesaian sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi yang diajukan oleh setiap pemohon informasi publik. "Itu artinya penyelesaiannya melalui proses nonlitigasi," kata Yos.

Namun demikian, dalam pasal lain menyebutkan hasil dari penyelesaian sengketa tersebut berbentuk putusan, yang bermakna penyelesaian melalui jalur litigasi. Jadi kalau memang penyelesaiannya melalui nonlitigasi, harus dikembalikan prosesnya ke nonlitigasi. "Secara teknis lebih mudah," ujar Yos.

Tidak hanya itu, menurut Yos, pilihan istilah dalam proses penyelesaian sengketa informasi yang ditangani Komisi Informasi juga patut dipertanyakan. Jika penyelesaiannya memang melalui lembaga peradilan (litigasi), seharusnya tidak dalam penyelesaian tersebut menggunakan nama pemohon dan termohon, tetapi menggunakan istilah penggugat dan tergugat.

Eddy Nurjono menilai kehadiran Komisi Informasi merupakan hal yang baru bagi semua kalangan. Maka jika ada kekurangan terkait dengan peraturan perundang-undangan, itu wajar. Ia mencontohkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengalami proses yang cukup panjang. "PTUN saja sampai 21 tahun masih megap-megap," kata Eddy.

Sutrisno menyoroti sejumlah pasal dalam Perki yang menimbulkan permasalahan. Misalnya soal panitera, proses registrasi, pemberitahuan para pihak, regulasi yang mengatur mekanisme mediasi, serta proses ajudikasi. Ia mencontohkan Pasal 31 yang mengatur mediasi harus selesai paling lama 14 hari kerja sejak mediasi pertama.

"Dalam konteks pasal tersebut ada dua penafsiran dalam penghitungan 14 hari kerja, yakni apakah pelaksanaan mediasi pertama kali dihitung sejak tanggal pelaksanaan mediasi yang ada pada surat pemberitahuan, atau sejak pertama kali bertemu dalam proses mediasi," tuturnya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Timwas Haji DPR Desak Pembentukan Pansus untuk Evaluasi Penyelenggaraan Haji secara Menyeluruh

Timwas Haji DPR Desak Pembentukan Pansus untuk Evaluasi Penyelenggaraan Haji secara Menyeluruh

Nasional
Puan Sebut DPR Akan Bentuk Pansus Haji, Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji 2024

Puan Sebut DPR Akan Bentuk Pansus Haji, Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji 2024

Nasional
Timwas Haji DPR Imbau Pemerintah Tingkatkan Kenyamanan Jemaah Haji Saat Lempar Jumrah di Mina

Timwas Haji DPR Imbau Pemerintah Tingkatkan Kenyamanan Jemaah Haji Saat Lempar Jumrah di Mina

Nasional
Sandiaga: Sekarang Ekonomi Dirasakan Berat, Harga-harga Bebani Masyarakat...

Sandiaga: Sekarang Ekonomi Dirasakan Berat, Harga-harga Bebani Masyarakat...

Nasional
Terima Keluhan Jemaah Haji, Anggota Timwas Haji DPR: Pemerintah Dinilai Abaikan Rekomendasi DPR

Terima Keluhan Jemaah Haji, Anggota Timwas Haji DPR: Pemerintah Dinilai Abaikan Rekomendasi DPR

Nasional
Zita Anjani Berkurban Dua Sapi di Cipinang, Beri Nama Anyeong dan Haseyo

Zita Anjani Berkurban Dua Sapi di Cipinang, Beri Nama Anyeong dan Haseyo

Nasional
Rayakan Idul Adha, Menko Polhukam Ungkit Pengorbanan untuk Bangsa dan Negara

Rayakan Idul Adha, Menko Polhukam Ungkit Pengorbanan untuk Bangsa dan Negara

Nasional
Paus Fransiskus Akan Kunjungi Masjid Istiqlal Pada 5 September 2024

Paus Fransiskus Akan Kunjungi Masjid Istiqlal Pada 5 September 2024

Nasional
Soal Kans Dampingi Anies pada Pilkada Jakarta, Ida Fauziyah: Belum Membicarakan sampai ke Situ

Soal Kans Dampingi Anies pada Pilkada Jakarta, Ida Fauziyah: Belum Membicarakan sampai ke Situ

Nasional
Pimpinan KPK Dinilai Tak Mau Tangkap Harun Masiku, Bukan Tidak Mampu

Pimpinan KPK Dinilai Tak Mau Tangkap Harun Masiku, Bukan Tidak Mampu

Nasional
Muhadjir: Pelaku Judi 'Online' Dihukum, Penerima Bansos Itu Anggota Keluarganya

Muhadjir: Pelaku Judi "Online" Dihukum, Penerima Bansos Itu Anggota Keluarganya

Nasional
Prabowo Sumbang Ratusan Hewan Kurban, Gerindra: Rasa Syukur Pemilu 2024 Berjalan Lancar

Prabowo Sumbang Ratusan Hewan Kurban, Gerindra: Rasa Syukur Pemilu 2024 Berjalan Lancar

Nasional
Idul Adha, Prabowo Berkurban 48 Sapi ke Warga Kecamatan Babakan Madang, Bogor

Idul Adha, Prabowo Berkurban 48 Sapi ke Warga Kecamatan Babakan Madang, Bogor

Nasional
Golkar Jagokan Putri Akbar Tanjung, Sekar Krisnauli, pada Pilkada Solo

Golkar Jagokan Putri Akbar Tanjung, Sekar Krisnauli, pada Pilkada Solo

Nasional
Tinjau Proyek Pengendalian Banjir di Semarang, Jokowi: Minimal Bisa Menahan Rob Selama 30 Tahun

Tinjau Proyek Pengendalian Banjir di Semarang, Jokowi: Minimal Bisa Menahan Rob Selama 30 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com